THR Hakim Dibayar 100%, Berikut Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025
Mulai Senin, 17 Maret 2025, pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para hakim di seluruh Indonesia. THR bagi hakim akan dibayarkan sebesar 100% dari gaji pokok dan tunjangan bulanan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Penerima THR 2025 dan Besarannya
Pemerintah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 kepada 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%. Sedangkan bagi ASN daerah, THR diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga : Revolusi Kata: Eksplorasi Kosakata di Dunia Teknologi yang Selalu Berkembang
Jadwal Pembayaran THR dan Gaji Ke-13
THR akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025. Gaji ke-13, yang diberikan pada bulan Juni 2025, akan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama libur Lebaran dan tahun ajaran baru.
Rincian Gaji Hakim Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Gaji hakim diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan dan bervariasi tergantung pada golongan dan masa jabatan. Sebagai contoh, hakim Golongan III A yang baru memulai karier menerima gaji pokok sekitar Rp 2.064.100, sementara hakim Golongan IV E pada masa 0 tahun pengabdian menerima gaji sebesar Rp 2.875.200. Gaji hakim meningkat secara bertahap seiring dengan lama pengabdian, mencapai lebih dari Rp 4 juta setelah pengabdian selama 30 tahun.
Tunjangan Jabatan Hakim
Hakim juga menerima tunjangan jabatan sesuai dengan posisi mereka di peradilan. Misalnya, hakim ketua pengadilan tingkat banding bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000. Tunjangan bagi hakim di tingkat pertama bervariasi, mulai dari Rp 17.500.000 hingga Rp 27.000.000, tergantung pada jabatan dan lokasi pengadilan.
Tunjangan Lainnya untuk Hakim
Selain tunjangan jabatan, hakim juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk istri/suami, dan 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja, dengan angka tertinggi mencapai Rp 10 juta di zona 4.
Dengan adanya kebijakan THR dan gaji ke-13 ini, para hakim dan ASN lainnya dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri 2025.
penulis : Alif Nur Tauhidin