Hak Cipta

Ariel NOAH dan 28 Musisi Gugat UU Hak Cipta: Minta Hak Menyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta

Pendahuluan Hak cipta dalam industri musik selalu menjadi perdebatan antara pencipta lagu dan penyanyi. Baru-baru ini, Ariel NOAH bersama 28 musisi lainnya menggugat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta, selama tetap membayar royalti.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang gugatan ini, alasan di baliknya, serta dampaknya bagi industri musik Indonesia.

Latar Belakang Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel NOAH dan 28 Musisi Gugatan terhadap UU Hak Cipta diajukan ke MK pada 7 Maret 2025. Para musisi menilai bahwa regulasi saat ini terlalu membatasi kebebasan mereka dalam membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain, meskipun mereka bersedia membayar royalti.

Dalam permohonan gugatan tersebut, terdapat tujuh petitum yang diajukan, antara lain:

  1. Penggunaan lagu secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak perlu izin pencipta, asalkan membayar royalti.
  2. Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta perlu direvisi agar lebih fleksibel bagi musisi.
  3. Frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 Ayat 5 harus dimaknai sebagai penyelenggara acara, bukan individu penyanyi.
  4. Kewajiban lisensi dari pencipta lagu untuk penggunaan komersial harus ditiadakan, dengan tetap membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  5. Pasal 87 Ayat 1 harus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dan pemungutan royalti.
  6. Pasal 113 Ayat 2 dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
  7. Putusan MK dimuat dalam berita negara Republik Indonesia.

Mengapa Musisi Menggugat UU Hak Cipta? Gugatan ini muncul karena beberapa alasan utama:

  1. Kemudahan dalam Penyelenggaraan Konser – Banyak musisi merasa bahwa proses perizinan membawakan lagu orang lain terlalu rumit dan memperlambat industri hiburan.
  2. Transparansi dan Keadilan dalam Pembayaran Royalti – Dengan menghapus perizinan dan hanya mewajibkan pembayaran royalti, diharapkan terjadi keadilan bagi semua pihak.
  3. Fleksibilitas dalam Hak Cipta – Para musisi ingin memiliki lebih banyak kebebasan dalam membawakan lagu tanpa terkendala birokrasi yang ketat.

Dampak Gugatan terhadap Industri Musik Indonesia Jika gugatan ini dikabulkan, akan ada beberapa dampak besar bagi industri musik di Indonesia:

  1. Meningkatkan Kreativitas dan Kolaborasi
    • Penyanyi dapat lebih leluasa membawakan lagu-lagu populer tanpa perlu izin tambahan.
    • Kolaborasi antar musisi bisa lebih sering terjadi.
  2. Perubahan dalam Sistem Royalti
    • Pencipta lagu tetap mendapatkan kompensasi finansial dari royalti, tetapi tidak memiliki kontrol penuh atas siapa yang membawakan lagunya.
    • LMK akan memegang peran lebih besar dalam menyalurkan royalti.
  3. Potensi Pro dan Kontra dari Pencipta Lagu
    • Beberapa pencipta lagu mungkin merasa hak-hak mereka dilanggar karena kehilangan kendali atas lagu mereka.
    • Namun, sistem ini juga dapat meningkatkan eksposur lagu-lagu mereka.

Pendapat Para Ahli dan Industri Musik Beberapa ahli hukum dan pelaku industri musik memberikan tanggapan beragam terkait gugatan ini.

  • Pihak yang Mendukung: Mereka berpendapat bahwa revisi UU Hak Cipta akan membantu pertumbuhan industri musik secara keseluruhan.
  • Pihak yang Menolak: Mereka khawatir bahwa hak pencipta lagu akan semakin tergerus, menyebabkan ketimpangan dalam industri musik.

Kesimpulan Gugatan yang diajukan oleh Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya terhadap UU Hak Cipta menyoroti kebutuhan akan perubahan dalam regulasi musik di Indonesia. Jika disetujui, ini bisa menjadi langkah besar dalam meningkatkan fleksibilitas bagi para penyanyi, tetapi juga menimbulkan tantangan bagi pencipta lagu.

Bagaimana menurut Anda? Apakah penyanyi seharusnya bisa membawakan lagu tanpa izin pencipta selama mereka tetap membayar royalti?

Penulis : Milan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *