kasusuang palsu

4 Fakta Mantan Artis Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal

Seorang wanita ditangkap oleh kepolisian usai bertransaksi menggunakan uang palsu. Transaksi itu dilakukan di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4). Berikut sejumlah fakta terkini seputar kasus uang palsu ini:

1. Mantan Artis
Ternyata, pelaku adalah mantan artis. Pelaku bernama Sekar Arum Widara (41).

“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Baca juga : Sebuah bus yang membawa sekitar 55 suporter Persebaya Surabaya, dikenal sebagai Bonek, bertabrakan dengan mobil Honda BR-V yang melawan arah.​

2. Transaksi 3 Kali Pakai Uang Palsu
Sekar membawa uang palsu dengan cara mendatangi mal. Ia kemudian melakukan transaksi pembelian di dua toko.

“Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” kata Teddy.

Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV. Uang tersebut ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.

“Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu,” jelasnya.

Baca Juga :Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi ujian berat di perempat final Piala Asia U-17 2025 dengan melawan Korea Utara

3. Ditangkap Satpam
Setelah percobaan kedua kali gagal, satpam berhasil mengamankan Sekar. Diketahui Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Mal tersebut sebanyak dua kali.

Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jaksel.

4. Total Uang Palsu Sekar Rp 223 Juta
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Sekar. Di antaranya uang palsu pecahan seratus senilai Rp 223.500.000, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Imbas perbuatannya Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Penulis: Zuhaira Hilal Nayyara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *