4 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT pada 2025
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah dimulai pada Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Maret 2025. Seluruh wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT melalui DJP Online. Namun, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang diberi pengecualian dan tidak perlu melaporkan SPT mereka, sesuai dengan peraturan terbaru.
Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembebasan pelaporan SPT bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pasal 180 PMK 81/2025 menyebutkan bahwa beberapa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu akan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, dengan kriteria yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang Masuk Kategori Non-Efektif (NE)
Sebelumnya, ketentuan tentang pengecualian pelaporan SPT ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan. Mereka juga tidak akan diberikan surat teguran meskipun tidak melaporkan SPT. Berikut adalah beberapa golongan wajib pajak yang dapat berstatus Non-Efektif (NE):
- Wajib pajak dengan penghasilan yang turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pengusaha yang telah berhenti melakukan kegiatan usaha.
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.
Sistem Coretax: Mempermudah Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan akan menjadi lebih mudah dengan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax yang akan diterapkan pada 2025. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa salah satu keunggulan dari sistem coretax adalah adanya layanan pre-populated data SPT. Dalam sistem ini, data pelaporan SPT wajib pajak badan akan otomatis terisi dengan data dari pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dengan skema pre-populated ini, wajib pajak badan hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang sudah terisi, sehingga proses pengisian SPT bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Penerapan Coretax untuk Wajib Pajak Badan
Suryo Utomo menjelaskan bahwa pre-populated data ini akan mempermudah wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak. Dengan sistem coretax, SPT Tahunan untuk wajib pajak badan dapat diisi secara elektronik (e-filing), menjadikannya lebih efisien dan praktis.
Penulis: Alif Nur Tauhidin