4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Pengajar Miliki

4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Pengajar Miliki

Saat mengevaluasi laporan semester, guru-guru pasti menerima umpan balik terkait kualitas pengajaran mereka. Terkadang, ada murid yang memberikan kritik tentang kurangnya kompetensi guru A dalam mengajar, kurang menginspirasi, dan sejenisnya. Menjadi seorang guru tidaklah mudah. Mengelola beberapa murid di kelas dalam waktu yang ditentukan merupakan tugas yang sulit. Guru sulit untuk memenuhi kebutuhan individual setiap murid yang berbeda.

Meskipun guru sudah berusaha semaksimal mungkin, kritik atas kinerjanya tetap saja terkadang terjadi. Guru tentu saja berupaya menjadi profesional dan kompeten sejak awal. Namun, ada kemungkinan bahwa beberapa hal mungkin terlewat dan memengaruhi kinerja para guru.

Namun, tidak perlu khawatir karena untuk mencapai tujuan awal tersebut, guru dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa “Kompetensi guru yang disebutkan dalam Pasal 8 mencakup kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”

Baca Juga : Lawan Rasa Bosan, Ini 7 Tempat Keren Untuk Belajar

Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005. Hal ini bertujuan untuk membantu guru dalam memberikan pengajaran dengan baik dan benar.

A. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru dalam mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Ada 7 aspek dalam kompetensi pedagogik yang harus dikuasai oleh guru, yaitu:

  1. karakteristik peserta didik, teori belajar dan prinsip pembelajaran yang efektif,
  2. pengembangan kurikulum
  3. pembelajaran yang efektif
  4. pengembangan potensi peserta didik
  5. cara berkomunikasi
  6. penilaian serta evaluasi pembelajaran.

B. Kompetensi Kepribadian

Para guru harus memiliki kompetensi kepribadian yang kuat agar menjadi contoh bagi para peserta didik dalam hal kepribadian yang baik. Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar memiliki kepribadian yang baik. Terdapat beberapa karakteristik kepribadian yang harus dimiliki guru, seperti memiliki kepribadian yang stabil dan bertindak sesuai dengan norma sosial, memiliki etos kerja yang baik, bertindak dengan kemanfaatan peserta didik dan masyarakat, memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik, serta bertindak sesuai dengan norma agama dan memiliki perilaku yang baik.

C. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh guru agar dapat menyelesaikan tugas keguruan dengan baik dan benar. Keterampilan ini terkait dengan hal-hal teknis yang langsung terkait dengan kinerja guru. Ada beberapa indikator kompetensi profesional guru, yaitu:

  1. Memiliki pemahaman yang mendalam terhadap materi pelajaran yang diajarkan, termasuk struktur, konsep, dan prinsip-prinsip yang terkait dengan materi tersebut.
  2. Memahami Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diajarkan.
  3. Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif dan memperluas pengetahuan yang disampaikan kepada peserta didik.
  4. Mampu melakukan refleksi dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
  5. Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran dan pengembangan diri.

D. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru dalam berinteraksi dengan peserta didik, staf pendidikan, orangtua/wali murid, dan masyarakat secara efektif. Keterampilan ini mencakup hal-hal berikut:

  1. Berperilaku objektif, tidak bersikap diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  2. Berkomunikasi dengan baik, empatik, dan sopan dalam berinteraksi dengan sesama pendidik, staf pendidikan, orangtua/wali murid, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

Baca Juga : MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA LOLOS PERTUKARAN PEMUDA INTERNASIONAL  YSEALI 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Uji Kompetensi Guru (UKG) juga diselenggarakan untuk menguji kemampuan pedagogik dan profesional seorang guru. Hasil dari UKG digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Dengan memiliki kompetensi yang sesuai saat mengajar, kinerja guru akan terbantu dan memberikan manfaat bagi peserta didik. Selain memenuhi kebutuhan belajar mereka, guru juga dapat membantu siswa belajar bagaimana menjadi individu yang baik dan membentuk karakter mereka.
Penguasaan keempat standar kompetensi guru dapat mempermudah guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pendidik. Jika kamu berminat menjadi seorang pengajar,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *