5 Fakta Penipuan Tas Mewah Miliaran Bikin Angela Lee Kini Ditahan
Angela Lee, seorang artis yang kini terlibat dalam masalah hukum, kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Angela dilaporkan atas dugaan penggelapan 15 tas mewah dari merek Hermes dan Louis Vuitton, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2017. Setelah proses yang cukup panjang, Angela Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Pengacara dan tim hukum Angela Lee sedang menghadapi proses hukum yang cukup menantang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Angela Lee telah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus ini. Setelah hasil pemeriksaan, Angela Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Angela Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Agustus 2024
Ade Ary menambahkan bahwa Angela Lee kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Angela Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. “Tersangka ditangkap dan ditahan setelah penyidik menerbitkan surat penangkapan dan dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.
Menurut Ade Ary, ada beberapa alasan objektif dan subjektif yang mendasari penahanan Angela Lee. Alasan objektif meliputi kekhawatiran akan kemungkinan pelarian tersangka, kemungkinan terjadinya pengulangan perbuatan, serta risiko hilangnya barang bukti. “Alasan subjektif penahanan termasuk kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” tambah Ade Ary.
Angela Lee kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara,” kata Rovan.
Baca Juga :5 Metode Alami untuk Meredakan Sinusitis
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Angela Lee menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang. “Uang hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pada seseorang,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi. Hal ini menambah dimensi baru dalam kasus yang melibatkan Angela Lee, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, serta perlunya masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang melibatkan barang-barang mewah. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum berikutnya untuk Angela Lee dan bagaimana kasus ini akan berlanjut dalam proses peradilan.
penulis : epa pitri yani