543 Pinjol Ilegal Tidak Diakui OJK Per Februari 2025

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Kasus penyalahgunaan data, bunga tinggi, dan metode penagihan yang tidak etis semakin banyak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin.
Daftar Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir
Per Januari 2025, sebanyak 543 pinjol ilegal telah diidentifikasi dan diblokir oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati serta memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK guna menghindari risiko finansial yang merugikan.
Pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pencairan dana secara cepat. Namun, di balik itu, ada risiko besar yang mengancam keamanan data serta kondisi keuangan penggunanya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui daftar pinjol ilegal yang tidak diakui oleh OJK agar lebih waspada dalam memilih layanan keuangan online.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Beberapa karakteristik pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK dan beroperasi tanpa pengawasan.
- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa melalui platform resmi.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Meminta akses ke seluruh data pribadi dalam perangkat peminjam, seperti kontak, galeri, dan pesan.
- Memberikan pinjaman tanpa proses seleksi yang ketat dan syarat yang jelas.
- Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang bisa diverifikasi.
- Menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan pelecehan terhadap peminjam yang mengalami keterlambatan pembayaran.
- Tidak transparan dalam menjelaskan bunga, biaya pinjaman, serta denda keterlambatan.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna yang mengalami masalah.
Cara Mengecek Legalitas Pinjaman Online
Agar terhindar dari pinjol ilegal, masyarakat bisa mengecek legalitas platform pinjaman online melalui beberapa cara berikut:
- Menghubungi layanan WhatsApp OJK di 081157157157.
- Mengakses call center OJK di nomor 157.
- Mengecek daftar resmi pinjol yang berizin di situs web OJK.
- Mengikuti akun Instagram resmi OJK di @kontak157 untuk mendapatkan informasi terbaru.
Kesimpulan
Pinjaman online memang memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat, tetapi pengguna harus waspada terhadap pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial dan privasi. Pastikan selalu memilih layanan pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal serta cara mengecek legalitasnya, masyarakat dapat terhindar dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.
Dapatkan informasi terbaru mengenai teknologi dan layanan keuangan dengan mengikuti kanal WhatsApp KompasTekno dan Kompas.com untuk berita lebih lanjut.
PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA