Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN

Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 telah diumumkan. Peserta dapat mengecek status kelulusan mereka secara online melalui portal resmi SSCASN. Berikut adalah panduan lengkap cara melihat pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2.
Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 diumumkan mulai 4 Februari hingga 18 Februari 2025. Para peserta dapat mengakses hasil seleksi melalui akun SSCASN masing-masing.
Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Peserta dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui dua metode berikut:
- Melalui Akun SSCASN
- Kunjungi laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
- Setelah masuk, sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta hasil seleksi administrasi
- Melalui Laman Instansi
- Beberapa instansi juga mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui laman resminya
- Peserta dapat mengunjungi situs instansi yang dilamar untuk mengecek pengumuman
Mekanisme Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lolos
Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025. Sanggahan hanya diterima jika kesalahan berasal dari pihak verifikator instansi. Hasil sanggah akan diumumkan pada 20-27 Februari 2025.
Informasi Gaji PPPK 2025
Besaran gaji PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500
- Golongan II: Rp 2.116.900
- Golongan III: Rp 2.206.500
- Golongan IV: Rp 2.299.800
- Golongan V: Rp 2.511.500
- Golongan VI: Rp 2.742.800
- Golongan VII: Rp 2.858.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700
- Golongan IX: Rp 3.203.600
- Golongan X: Rp 3.339.100
- Golongan XI: Rp 3.480.300
- Golongan XII: Rp 3.627.500
- Golongan XIII: Rp 3.781.000
- Golongan XIV: Rp 3.940.900
- Golongan XV: Rp 4.107.600
- Golongan XVI: Rp 4.281.400
- Golongan XVII: Rp 4.462.500
Tunjangan bagi PPPK
Selain gaji, PPPK juga berhak atas beberapa tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Dengan mengetahui informasi ini, peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 dapat lebih mudah mengecek status kelulusan serta memahami hak dan tunjangan yang akan diperoleh jika dinyatakan lulus. Pastikan untuk selalu memantau portal SSCASN dan laman instansi terkait untuk informasi terbaru.
penulis:aditeo reinata pratama kiswan