Beranda / Berita / Dicekik Aturan Baru, Pengusaha Angkot di Bogor Banting Setir Usaha Bengkel Sampai Jaga Warung

Dicekik Aturan Baru, Pengusaha Angkot di Bogor Banting Setir Usaha Bengkel Sampai Jaga Warung

Dicekik Aturan Baru, Pengusaha Angkot di Bogor Banting Setir Usaha Bengkel Sampai Jaga Warung

Dicekik aturan baru, pengusaha angkot di Bogor banting setir usaha bengkel sampai jaga warung sebagai alternatif untuk menyambung hidup. Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek, yang melarang angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun atau lebih beroperasi.

Perwali tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang mengatur penataan angkot, penerapan Sistem Satu Arah (SSA), serta pengurangan armada angkot tua yang sudah tidak layak jalan. Dengan adanya peraturan ini, pengusaha angkot di Bogor harus beralih profesi untuk menyambung hidup.

Salah satu contoh adalah Nana (65), yang telah bekerja sebagai sopir angkot selama hampir 50 tahun. Ia kini bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah kawasan perumahan di Curug, Bogor Barat, Kota Bogor, setelah memutuskan berhenti menjadi sopir angkot pada 2024 karena kondisi lalu lintas yang semakin padat dan berisiko.

Dicekik aturan baru, pengusaha angkot di Bogor banting setir usaha bengkel sampai jaga warung merupakan fenomena yang terjadi di Kota Bogor, di mana pengusaha angkot harus beradaptasi dengan perubahan kebijakan transportasi. Dicekik aturan baru, pengusaha angkot di Bogor banting setir usaha bengkel sampai jaga warung menjadi pilihan yang harus diambil untuk menyambung hidup.

Perubahan kebijakan transportasi ini juga berdampak pada penghasilan pengusaha angkot. Nana mengaku bahwa penghasilannya sebagai sopir angkot berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 100.000 per hari, namun setelah beralih profesi, ia hanya menerima upah sekitar Rp 500.000 per bulan.

Dicekik aturan baru, pengusaha angkot di Bogor banting setir usaha bengkel sampai jaga warung menunjukkan bahwa perubahan kebijakan transportasi dapat berdampak signifikan pada kehidupan pengusaha angkot. Dicekik aturan baru, pengusaha angkot di Bogor banting setir usaha bengkel sampai jaga warung merupakan contoh nyata dari perubahan yang terjadi di Kota Bogor.

Kesimpulan dari perubahan kebijakan transportasi ini adalah bahwa pengusaha angkot di Bogor harus beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Dicekik aturan baru, pengusaha angkot di Bogor banting setir usaha bengkel sampai jaga warung merupakan pilihan yang harus diambil untuk menyambung hidup. Perubahan kebijakan transportasi ini juga menunjukkan bahwa perlu adanya penataan dan pengurangan armada angkot tua yang sudah tidak layak jalan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *