Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang perlu segera diatasi, mengingat pentingnya STNK sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, termasuk prosedur yang harus diikuti dan dokumen yang perlu disiapkan.
Persyaratan untuk Mengurus STNK yang Hilang
Sebelum memulai proses pengurusan STNK hilang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga : Mengenal Jurusan Manajemen Pendidikan Islam:Kurikulum,Peluang Kerja,dan Tantangannya
- KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) dan fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK hilang di media, sesuai dengan SK 973/241/2022.
- Rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
- Surat pernyataan yang sudah distempel.
- Surat kuasa dengan materai dan fotokopi KTP pemilik yang memberi kuasa, jika diperlukan.
Proses Penggantian STNK di SAMSAT
Setelah mempersiapkan semua persyaratan di atas, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk mengurus penggantian STNK yang hilang di kantor SAMSAT:
- Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Pastikan untuk mengunjungi kantor SAMSAT yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan juga untuk tidak mengunjungi gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK umumnya hanya tersedia di kantor pusat. - Cek Fisik Kendaraan
Petugas SAMSAT akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kecocokan dengan informasi dalam dokumen. - Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi dengan lengkap dan benar. - Serahkan Dokumen yang Diperlukan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti surat laporan kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), BPKB asli dan fotokopinya, serta dokumen lain yang diminta. - Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Pastikan tidak ada tunggakan pajak tahunan kendaraan. Jika ada, segera lunasi tunggakan tersebut di lokasi yang sama. - Pembuatan STNK Baru
Setelah proses sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap. - Pembayaran Biaya Administrasi
Lakukan pembayaran biaya administrasi yang terkait dengan penggantian STNK di loket yang tersedia. - Pengambilan STNK Baru
Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda akan dapat mengambil STNK baru dengan menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan.
Pastikan Semua Data Tepat dan Lengkap
Setelah menerima STNK yang baru, periksa kembali semua data yang tercantum di dalamnya untuk memastikan keakuratan informasi. Simpan STNK baru bersama dengan dokumen kendaraan lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan masalah di masa depan.
Biaya yang Terkait dengan Penggantian STNK yang Hilang
Penggantian STNK hilang memiliki biaya terkait, seperti yang diatur dalam PP No 60/2016. Biaya tersebut tergantung pada jenis kendaraan:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
Selain biaya penggantian, Anda mungkin juga dikenai biaya pengesahan, yang berbeda tergantung pada jenis kendaraan Anda.
Prosedur untuk Penggantian STNK yang Hilang Bukan atas Nama Sendiri
Baca Juga : Mengenal Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Jika Anda mengurus penggantian STNK yang hilang atas nama orang lain, seperti keluarga atau teman, pastikan untuk menyertakan surat pernyataan, surat kuasa, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kewenangan Anda dalam proses pengurusan tersebut.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengatasi kehilangan STNK dengan lebih efisien dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku terkait kepemilikan kendaraan bermotor Anda.
Penulis : Ahmad Fauzansyah