Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kesempatan untuk memperoleh manfaat uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian rumah baik dengan pembayaran tunai maupun menggunakan fasilitas kredit.

Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembelian rumah, baik dengan pembayaran langsung maupun menggunakan fasilitas kredit. Sisa saldo JHT yang belum dicairkan juga dapat diambil setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka: Simak Panduan Singkat!

Berikut adalah beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:

  1. Peserta telah mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun.
  2. Peserta bekerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
  3. Peserta memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  4. Peserta bukan penerima upah (BPU).
  5. Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
  6. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  7. Peserta meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang panjang.
  8. Peserta mengalami cacat total dan permanen.
  9. Peserta telah meninggal dunia.

Proses pengajuan klaim JHT tersedia dalam dua opsi, yaitu 10% dan 30%. Untuk pengajuan klaim, dokumen yang dibutuhkan antara lain Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Surat Keterangan Pensiun. Jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga diperlukan.

Peserta dapat memilih untuk mengajukan klaim secara online atau offline. Untuk klaim online, kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini cocok bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah-langkah untuk mendaftarkan klaim pencairan JHT secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).
  4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan informasi tersebut.
  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda cantumkan dalam formulir.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Manajemen Pendidikan Islam:Kurikulum,Peluang Kerja,dan Tantangannya

Dengan proses klaim yang sederhana ini, diharapkan peserta dapat lebih bijak dalam memanfaatkan manfaat uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk tujuan keuangan mereka.

penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *