Beranda / Keuangan / Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia

Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia

Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia

Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap laporan hasil pembahasan RUU PFII.

Sebelum pengambilan keputusan, Komisi XI DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU PFII yang dibacakan oleh Mohamad Hekal. Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa pembentukan UU PFII adalah amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang tujuan PFII yang ingin membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan dan investor global.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, keberadaan PFII akan mendorong peningkatan investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Purbaya menyampaikan bahwa PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil. Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang peran PFII yang segera memperoleh persetujuan DPR.

PFII diarahkan menjadi penggerak investasi berkualitas. Pembentukan PFII bertujuan antara lain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang tujuan PFII yang ingin memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya.

Penetapan lokasi PFII akan tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan usulan Menteri Keuangan kepada Presiden. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa pihak yang ingin mengusulkan suatu wilayah sebagai lokasi PFII harus menyampaikan usulannya terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji berdasarkan sejumlah persyaratan minimum, seperti kelayakan wilayah, hasil feasibility study, kecukupan permodalan, hingga kesiapan sumber daya manusia.

Isi pokok RUU PFII mencakup kerangka regulasi yang terbagi ke dalam 10 bab dan 73 pasal. RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun 2026. Melalui penetapan RUU ini, Indonesia ingin membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan dan investor global. Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang upaya strategis untuk memperkuat Indonesia dalam peta keuangan dunia.

Kesimpulan, dengan disahkannya RUU PFII menjadi undang-undang, diharapkan PFII dapat menjadi penggerak investasi berkualitas dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Komisi XI DPR sepakati RUU PFII dibawa ke paripurna, ini penjelasannya tentang peran PFII yang sangat penting dalam meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *