Penting! Begini Cara Cek Status Data Tenaga Honorer di BKN: Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN)! Merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pengangkatan tenaga honorer BKN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tanpa tes.
Prioritas Pengangkatan:
Pemerintah memprioritaskan eks tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer BKN dengan alokasi kuota 80% pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, membuka peluang untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik sebagai PPPK.
Baca juga : Cara Transfer Saldo GoPay ke OVO Tanpa Biaya Admin
Cara Cek Status Data Tenaga Honorer:
Tenaga honorer dapat mengecek status data mereka melalui website resmi pencatatan non-ASN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/. Proses pendaftaran dan pengecekan data mudah diakses oleh seluruh tenaga non-ASN/honorer di Indonesia.
Langkah-langkah Cek Status Data:
- Kunjungi laman https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
- Pilih “Instansi” yang sesuai.
- Klik “Pengumuman”.
- Halaman “Daftar Pegawai Non ASN” akan muncul.
Syarat Masuk Pendataan Non ASN:
- Mendapat honorarium langsung dari APBN (Instansi Pusat) atau APDB (Instansi Daerah), bukan melalui pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN:
Bagi tenaga non-ASN/honorer yang belum terdaftar, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buat Akun:
- Buka portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta, termasuk NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik “Lanjutkan”.
2. Cetak Kartu Informasi Akun:
- Cetak Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”.
- Login ke akun Anda dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan Isi Biodata:
- Akses https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/ dan login dengan NIK dan password Anda.
- Unggah ijazah terakhir (ukuran maksimal 1MB).
- Isi biodata.
4. Isi Riwayat Pekerjaan:
- Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, hanya dari instansi penempatan saat ini.
Baca juga : Menyingkap Manfaat KIS: Gerbang Menuju Kesehatan yang Merata dan Berkualitas
5. Resume Pendataan Non ASN:
- Setelah mengisi riwayat pekerjaan, halaman resume akan muncul.
- Periksa kembali semua data dan dokumen.
- Tandai kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
- Cetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi.
Penulis : M. Akmal Millatudin