pemblokiran stnk

Ketika kendaraan bermotor berpindah kepemilikan, entah melalui penjualan atau karena hilang, sangat penting bagi pemilik untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak progresif ketika membeli kendaraan baru, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan STNK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam kasus kehilangan kendaraan.

baca juga:Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Kompeten Trainer Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

Saat ini, proses pemblokiran STNK menjadi lebih praktis. Selain metode konvensional seperti mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau memanfaatkan layanan mobil Samsat keliling, kini pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara online.

Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan pemblokiran STNK secara online hanya tersedia di sejumlah daerah tertentu, termasuk Provinsi Jawa Barat. Di Jawa Barat, pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi Sambara yang dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna ponsel Android. Proses ini sangat bermanfaat bagi pemilik mobil yang menghadapi keterbatasan waktu dalam mengurus pemblokiran STNK secara konvensional di Samsat. Sebelum mengunduh aplikasi Sambara, pastikan perangkat Anda mendukung aplikasi tersebut dan memiliki kapasitas memori yang cukup.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran Kampus Inovasi Kelas Dunia

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK mobil secara daring di Jawa Barat:

  1. Unduh aplikasi Sambara untuk pengguna Android atau Sapawarga untuk pengguna iOS dari toko aplikasi masing-masing.
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi “Proteksi Kepemilikan” pada kolom “Info dan Layanan”.
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan sesuai dengan permintaan.
  4. Daftarkan diri dengan mengisi informasi pribadi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  5. Proses verifikasi akan meminta pemilik untuk memasukkan kode unik yang dikirimkan melalui SMS. Pastikan nomor telepon yang digunakan aktif dan kode unik dimasukkan dengan benar.
  6. Lengkapi informasi pribadi dengan tanda tangan dan foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Lanjutkan proses pemblokiran dengan menyetujui permintaan untuk memblokir kendaraan.
  8. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lanjutkan proses hingga menerima notifikasi bahwa STNK kendaraan telah berhasil diblokir.

penulis:Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *