Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Bagi para pemilih, memahami cara yang benar untuk mencoblos surat suara merupakan hal yang krusial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu tahun ini pada Rabu, 14 Februari 2024. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga yang memiliki hak pilih untuk memahami proses ini dengan baik.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu:

  1. Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden,
  2. Surat suara pemilihan anggota DPR RI,
  3. Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi,
  4. Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota,
  5. Surat suara pemilihan anggota DPD.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Desain Interior: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:

  • Pilih salah satu pasangan calon dengan menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, serta tanda gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik.
  • Surat suara akan dianggap sah jika ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Tandai surat suara dengan menempatkan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang Anda pilih.
  • Surat suara harus juga ditandatangani oleh ketua KPPS.

Pemilihan Anggota DPD:

  • Tandai surat suara dengan menempatkan tanda coblos pada kolom calon perseorangan.
  • Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

Surat suara Pemilu akan dinyatakan tidak sah jika tidak memenuhi tata cara dan ketentuan yang berlaku. Dua ketentuan utama yang menjadi dasar untuk menyatakan sebuah surat suara tidak sah adalah:

  1. Terdapat Tulisan atau Catatan Lain: Surat suara akan dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan atau catatan apapun di atasnya, sesuai dengan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
  2. Tidak Menggunakan Alat Coblos: Surat suara juga akan dinyatakan tidak sah jika tidak menggunakan alat coblos untuk mencoblosnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Sastra Inggris: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Dengan memahami tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 dan mengikuti proses dengan benar, setiap suara akan dihitung dan memberikan kontribusi yang berarti dalam menentukan arah demokrasi negara ini. Ingatlah, setiap suara memiliki kekuatan untuk membentuk masa depan bangsa.

penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *