Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran. Masa pendaftaran dan penerimaan berkas untuk PTPS Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, seperti yang diumumkan melalui Instagram resmi Bawaslu RI.
Baca Juga : Mengenal Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV): Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Syarat menjadi PTPS antara lain adalah warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun terakhir, dan memiliki integritas, keahlian, dan keterampilan yang relevan dengan tugas pengawasan pemilu. Selain itu, calon PTPS wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) yang masih berlaku, serta melampirkan surat tanda registrasi, foto paspor, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan komitmen terhadap nilai-nilai. Pancasila dan Undang-Undang – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proses pendaftaran dilakukan langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa setempat, di mana calon PTPS diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Seleksi calon PTPS meliputi penelitian berkas, wawancara, dan penetapan calon terpilih, dengan pengumuman hasilnya direncanakan pada tanggal 18-19 Januari 2024. Besaran honor bagi pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga : “Cara Blokir STNK Kendaraan Online: Dukungan Tidak Merata di Berbagai Daerah”
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Penulis : Ahmad Fauzansyah