Pengembangan kualitas manusia menjadi fokus utama dalam mewujudkan kemajuan bangsa. Salah satu upaya pemerintah dalam mencapai tujuan ini adalah melalui program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan dukungan pendidikan bagi anak-anak peserta yang mengalami musibah, memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
Syarat Penerima Beasiswa:
- Berusia sekolah.
- Belum mencapai usia 23 tahun.
- Belum menikah.
- Belum bekerja.
- Beasiswa diberikan kepada dua orang anak secara berkala.
Baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran Kampus Inovasi Kelas Dunia
Besaran Beasiswa:
Besaran beasiswa yang diterima bervariasi tergantung tingkat pendidikan yang ditempuh:
- TK-SD: Rp1,5 Juta per orang per tahun.
- SMP/Sederajat: Rp2 Juta per orang per tahun.
- SMA/Sederajat: Rp3 Juta per orang per tahun.
- Pendidikan Tinggi (maksimal S1): Rp12 Juta per orang per tahun.
Cara Klaim Beasiswa:
Klaim Beasiswa Kecelakaan Kerja (JKK):
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Laporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam.
- Serahkan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Laporkan dengan mengisi Formulir Tahap II dan KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) setelah peserta dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Klaim Beasiswa Kematian (JKM):
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Akta Kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang.
- Buku Nikah (jika ahli waris istri/suami sah peserta).
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Kesimpulan:
Program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak peserta yang mengalami musibah. Beasiswa ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi penerus bangsa.
Penulis: Yohanes Willi