Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, tanggal 15 Februari 2024 tidak akan dijadikan libur nasional. Keputusan ini didasarkan pada pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menegaskan bahwa hanya tanggal 14 Februari 2024 yang akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Baca Juga : Cara Efektif Mengatasi Masalah Overheat pada Ponsel

SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa libur nasional bulan Februari 2024 diisi dengan peringatan hari besar keagamaan, termasuk Isra Mikraj dan Imlek. Jadwal ini juga mempertimbangkan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024, yang secara resmi diumumkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Seni Karya: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Adapun jadwal lengkap Pemilu 2024 yang disusun oleh KPU mencakup serangkaian tahapan mulai dari perencanaan program hingga pengucapan sumpah/janji DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden. Proses ini mencerminkan upaya untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *