Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian: Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan BPU Sekarang!
Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri
Jaminan Sosial merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk para pekerja mandiri. BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, membuka akses bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat jaminan sosial melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Mudah Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pendaftaran yang mudah diakses bagi pekerja mandiri, baik secara online maupun offline. Berikut adalah beberapa pilihan yang tersedia:
Pendaftaran Online:
- Kunjungi portal layanan pendaftaran di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Individu (Pekerja BPU)”
- Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik “DAFTAR”
- Cek email Anda dan klik tautan aktivasi pendaftaran
- Isi data diri dan pilih program jaminan sosial yang diinginkan
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Kartu digital akan dikirimkan melalui email dan dapat diambil di Kantor Cabang terdekat
Pendaftaran Offline:
- Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Ambil formulir pendaftaran dan isi dengan lengkap
- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas
- Lakukan pembayaran iuran
- Terimalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran melalui Service Point Office (SPO):
- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Ambil nomor antrean
- Ikuti arahan petugas dan lakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diterima paling lambat 7 hari setelah pembayaran iuran
Pendaftaran melalui PERISAI:
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Kunjungi agen PERISAI terdekat
- Agen PERISAI akan membantu proses pendaftaran dan administrasi
- Lakukan pembayaran iuran melalui Agen PERISAI
- Tanda bukti ke pesertaan akan diberikan setelah pelunasan iuran
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun
- Memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah:
- Mendapatkan JHT sebagai bekal masa pensiun
- Mendapatkan JKK jika mengalami kecelakaan kerja
- Mendapatkan JKM bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan akses bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan jaminan sosial. Dengan mendaftarkan diri, pekerja mandiri dapat terlindungi dari risiko finansial yang mungkin terjadi di masa depan.
Penulis: Yohanes Willi