Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar yang melibatkan tokoh terkenal dalam motivasi, Mario Teguh, terus mengemuka. Saat ini, Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, akan segera menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dimulai dari laporan Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha produk perawatan kulit. Sunyoto melaporkan bahwa Mario Teguh telah melakukan kesepakatan dengan perusahaannya sebagai duta merek untuk mempromosikan produk perawatan kulit.
Baca Juga: Perubahan Signifikan dalam UU ASN 2023: Penghapusan Status Pegawai Honorer
Menurut laporan, Mario Teguh diduga telah menjanjikan promosi produk perawatan kulit Sunyoto dengan imbalan dana sebesar Rp 5 miliar. Namun, pelaksanaan janji tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Namun demikian, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa tidak pernah menjadi duta merek produk perawatan kulit yang dimaksud dan tidak pernah menerima dana sejumlah Rp 5 miliar.
Perkembangan kasus ini telah berlangsung sejak Juni 2023 dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya telah mengumumkan rencana untuk melakukan klarifikasi terhadap Mario Teguh dan Linna, istrinya.
“Kami akan mengadakan klarifikasi terhadap pasangan suami istri, yaitu Linna Teguh dan Mario Teguh,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pada tanggal 1 Agustus 2023.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Polisi sedang menyelidiki laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Mario Teguh dan Linna. Sampel produk perawatan kulit yang menjadi pusat kontroversi juga akan diperiksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: UMP Sumatera Utara Naik Tahun 2024: Upah Baru Cukup untuk Mengimbangi Harga Bahan Pokok yang Naik
Trunoyudo menjelaskan bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM dalam menangani kasus ini. Mereka juga akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang memproduksi produk tersebut.
Dalam penjelasan dari kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen, disebutkan bahwa klien mereka telah mengeluarkan dana besar untuk kontrak Mario Teguh sebagai duta merek guna mempromosikan produk perawatan kulit mereka. Namun, janji-janji tersebut tidak terpenuhi, sehingga mereka mengalami kerugian yang signifikan.
Mario Teguh dan tim kuasa hukumnya telah membantah keterlibatannya dalam kerjasama dengan perusahaan tersebut dan mengirimkan surat somasi kepada pelapor. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa Mario Teguh tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama, tidak pernah menyatakan dirinya sebagai duta merek, dan tidak pernah menerima dana sebesar Rp 5 miliar.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan akan terus dikembangkan seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Publik menantikan klarifikasi lanjutan mengenai kontroversi ini serta hasil pemeriksaan sampel produk oleh BPOM.
Penulis: Diyo