Rincian Formasi dan Besaran Gaji CPNS serta PPPK 2024
Pemerintah Indonesia akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Mei 2024. Pelaksanaan tes CPNS dan PPPK dijadwalkan pada bulan Juni 2024, dengan proses seleksi yang akan dilakukan pada akhir Juni untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum.
Bagi calon pelamar yang tertarik mengikuti seleksi CPNS untuk instansi daerah, tes akan dilaksanakan pada bulan September 2024. Presiden Joko Widodo mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2024 pada Jumat, 5 Januari 2024. Pemerintah telah menetapkan sebanyak 2,3 juta formasi CPNS 2024, yang terdiri dari 690.822 formasi untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : Pedoman Pengajuan Klaim Saldo di Platform Lapak Asik bagi Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan
Rincian Jumlah Formasi CPNS 2024
Formasi Pusat: 207.247
- CPNS umum atau fresh graduate: 15.460 formasi untuk dosen
- 191.787 formasi untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Formasi PPPK: 221.936
- Formasi untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Formasi Daerah: 483.575
- Formasi untuk tenaga teknis daerah: 419.146
- Formasi PPPK guru: 417.196
- Formasi PPPK tenaga kesehatan: 547.416
- Formasi PPPK tenaga teknis: 547.416
Rincian Gaji PNS 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, rincian gaji PNS 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji, PNS juga menerima berbagai fasilitas lainnya seperti tunjangan, jaminan pensiun, dan pengembangan kompetensi.
Rincian Gaji PPPK 2024
Pada tahun 2024, pemerintah telah meningkatkan gaji aparatur sipil negara, termasuk gaji PPPK guru dan non-guru, sebesar 8%. Berikut adalah rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca juga : Menyusuri Kurikulum Merdeka: Sebuah Tinjauan Mendalam
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Dengan informasi ini, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Penulis : M. Akmal Millatudin