Apakah Anda pernah menerima surat tilang biru?

Surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan setuju untuk membayar denda segera setelah pelanggaran terjadi. Misalnya, jika seseorang melanggar lampu merah, mereka kemungkinan akan menerima surat tilang biru.

Jika petugas menangkap kendaraan melanggar lampu lalu lintas dan pengemudi mengakui kesalahannya, polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru. Saat menerima surat tilang biru, tidak diperlukan untuk menghadiri sidang.

Baca Juga : Panduan Menonaktifkan atau Menghapus Akun Instagram Sementara

Namun demikian, bagaimana cara mengurus surat tilang biru tersebut? Berikut ini adalah panduan lengkap.

Langkah-langkah Mengurus Surat Tilang Biru

  1. Kunjungi Kejaksaan Negeri Anda diharapkan untuk mengunjungi Kejaksaan Negeri pada tanggal yang tercantum di slip tilang berwarna biru. Untuk menghindari antrian yang panjang, disarankan untuk tidak datang pada hari Jumat. Pastikan Anda berpakaian rapi.Penting untuk dicatat bahwa pakaian yang tidak sopan mungkin akan mengakibatkan penolakan untuk masuk ke area Kejaksaan Negeri.
  2. Serahkan Surat Tilang ke Loket Tempatkan surat tilang biru Anda di keranjang yang tersedia di loket. Nama-nama pelanggar akan dipanggil untuk membayar denda secara langsung. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Anda tidak perlu menghadiri sidang untuk surat tilang biru.
  3. Pembayaran Denda Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ketika dipanggil, maju ke loket dan petugas akan menjelaskan jumlah denda tilang yang harus Anda bayar. Besaran denda tilang bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.Meskipun denda maksimal mungkin terlihat besar, mencapai ratusan ribu rupiah, itu hanyalah batas maksimalnya. Besaran denda tilang umumnya tidak sebesar jumlah maksimal tersebut.
  4. Ambil Kembali SIM atau STNK Setelah membayar denda, Anda dapat mengambil kembali SIM atau STNK Anda.

Baca Juga : Mengatasi Nyeri Kepala Belakang: Penyebab, Tanda, dan Solusi Penanganan

Biaya Denda Tilang Surat Tilang Biru

Jika Anda menerima surat tilang biru, Anda diwajibkan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda tilang bervariasi antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Rentang ini mencerminkan tingkat denda yang telah ditetapkan oleh hukum untuk berbagai pelanggaran lalu lintas, tergantung pada keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat mengurus surat tilang biru dengan efisien dan memastikan kembali keberlangsungan legalitas pengemudi Anda.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *