Inilah Daftar Gaji Peserta Pilkada 2024 yang Kompetitif
Gaji petugas pemutakhiran data (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan informasinya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Menurut peraturan ini, Pantarlih adalah anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibentuk oleh PPS. Tugas utama Pantarlih adalah membantu PPS dalam memperbarui data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga : Menyusuri Kurikulum Merdeka: Sebuah Tinjauan Mendalam
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 mengenai biaya tambahan di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk tahapan pemilihan tahun 2024. Selain gaji, surat keputusan ini juga mengatur santunan yang diberikan kepada Pantarlih jika mengalami kecelakaan saat bertugas.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Dalam situasi kecelakaan kerja, Pantarlih berhak mendapatkan santunan dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Masa Kerja Pantarlih
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berdasarkan surat keputusan tersebut, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, mulai dari Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Bagi yang berminat mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Warga negara Indonesia dengan usia minimum 17 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pilkada terakhir.
- Jika tidak memenuhi syarat pendidikan, dapat diisi oleh individu dengan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari komorbiditas, dan sehat secara rohani.
Baca Juga : Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023: Tautan dan Panduan
Jika pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya tercantum sebagai anggota partai politik, diperlukan dokumen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih
Berikut jadwal pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 – 9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 – 12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 Juni 2024 – 13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 – 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 Juni 2024 – 22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 – 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 – 24 Juni 2024
Penulis : Ahmad Fauzansyah