BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan kapan saja, bahkan ketika Anda masih aktif bekerja.

Terdapat dua metode pencairan JHT secara online, yaitu melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kedua layanan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses pencairan JHT tidak hanya terbatas pada kantor cabang dan bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO), tetapi juga dapat dilakukan secara online.

Baca juga : Cara Mudah Top Up Saldo E-Toll Lewat HP: Panduan Lengkap

Kriteria Pencairan JHT

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diajukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan ketentuan pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%. Pencairan sebagian 30% dapat digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit, sementara sisa saldo dapat dicairkan saat pekerja berhenti bekerja meski belum mencapai usia pensiun.

Program JHT merupakan dana pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, hasil dari investasi pembayaran iuran bulanan peserta. Meskipun idealnya manfaat JHT baru dapat dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat tambahan untuk pencairan sebelum usia pensiun.

Syarat Pencairan JHT

Untuk mencairkan manfaat JHT, peserta perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Kartu peserta BPJamsostek
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

Proses Pencairan JHT Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik dan aplikasi JMO.

Cara Mencairkan JHT via Lapak Asik

  1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal notifikasi. Siapkan berkas asli saat wawancara.
  8. Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Baca juga : Sekolah Terbaik dan Favorit di Sulawesi Tenggara

Cara Mencairkan JHT via Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
  3. Pilih menu ‘Klaim JHT’.
  4. Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, pilih ‘Selanjutnya’.
  5. Pilih alasan pengajuan klaim, kemudian pilih ‘Selanjutnya’.
  6. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar. Jika sudah benar, pilih ‘Sudah’.
  7. Lakukan swafoto sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  9. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, kemudian pilih ‘Selanjutnya’.
  10. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, pilih ‘Konfirmasi’.
  11. Pengajuan klaim JHT berhasil. Tunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
  12. Untuk memeriksa status pengajuan klaim, gunakan menu ‘Tracking Klaim’.

Demikian panduan lengkap mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *