Mengubah informasi KTP dan KK secara daring menjadi krusial dan praktis di era digital ini. Hal ini memungkinkan penduduk untuk memperbarui data anggota keluarga pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Keakuratan informasi pribadi pada dokumen resmi seperti KK dan KTP sangatlah penting, mengingat potensi masalah yang dapat timbul akibat kesalahan data saat digunakan untuk keperluan resmi.

Di dalam artikel ini, akan diuraikan langkah-langkah untuk mengubah data KTP dan KK secara online, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber-sumber terpercaya.

Baca juga : Mengapa Sekolah Ini Jadi Favorit di Papua Pegunungan 2024? Simak Keunggulannya!

Cara Mengubah Data KTP dan KK Secara Online

Syarat Dokumen untuk Mengubah Data KTP Secara Online:

Berikut adalah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengubah data e-KTP secara daring:

  • Untuk mengubah status perkawinan, lampirkan surat nikah atau putusan pengadilan.
  • Untuk mengubah alamat domisili, sertakan surat keterangan RT/RW dari kelurahan.
  • Untuk menambah gelar, sediakan salinan ijazah terakhir.
  • Untuk mengubah status pekerjaan, lampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
  • Untuk perubahan data agama, lampirkan fotokopi surat keterangan dari pemuka agama.

Langkah-langkah Mengubah Data KTP Secara Online:

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Dukcapil di kabupaten atau kota tempat tinggal Anda.
  2. Pilih opsi “Tambah Permohonan” pada halaman KTPel.
  3. Klik “Cetak” di sebelah nama anggota keluarga yang ingin diubah data e-KTP-nya.
  4. Periksa dengan cermat data yang telah dimasukkan.
  5. Jika data sudah benar, pilih “Keterangan Permohonan”.
  6. Klik “Perubahan Biodata”.
  7. Centang dokumen persyaratan yang diperlukan.
  8. Masukkan nomor ponsel Anda dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.
  9. Pilih lokasi dan jadwal pengambilan dokumen.

Cara Mengubah Data KK Secara Online:

Prosedur untuk mengubah data KK secara daring sebagai berikut:

  1. Buka situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota Anda.
  2. Daftar akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, alamat email, nama lengkap, nomor ponsel, dan password.
  3. Masuk dengan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan untuk perubahan data KK.
  4. Pilih bagian “Perubahan Elemen Data”.
  5. Isi surat pernyataan perubahan elemen KK dengan rincian lengkap termasuk nama, NIK, nomor KK, alamat, dan perincian data yang diubah.
  6. Lampirkan salinan dokumen pendukung perubahan data KK.
  7. Isi formulir data permohonan dengan memilih jenis permohonan, mengisi data pribadi, dan mengunggah dokumen kelengkapan seperti form pelaporan dan KK lama.
  8. Setelah memastikan data terisi dengan benar, klik “Ajukan Laporan”.

Tunggu konfirmasi mengenai status permohonan Anda dan jadwal pengambilan KK baru. Anda hanya perlu mengunjungi kantor Dinas Dukcapil sesuai jadwal untuk mengambil dokumen yang telah diperbarui.

Baca juga : Panduan Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 7 Tahun 2023: Syarat dan Prosedur Lengkap

Dengan demikian, proses mengubah data KTP dan KK secara online bukan hanya memudahkan akses, tetapi juga memastikan keakuratan informasi identitas bagi masyarakat. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan verifikasi kembali setiap data yang dimasukkan untuk memastikan proses perubahan berjalan lancar dan efisien.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *