Isi Terbaru UU ASN 2023: Penghapusan Status Pegawai Honorer

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Salah satu aspek utama dalam UU ASN terbaru adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dimiliki oleh PNS, menegaskan kesetaraan ini dalam segi hak dan kewajiban mereka.

UU ASN 2023 menetapkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa perbedaan signifikan dalam pemberian hak di Bab VI yang mengatur tentang hak dan kewajiban. Hal ini mencakup jaminan pensiun yang dahulu eksklusif bagi PNS. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dalam struktur tenaga kerja ASN.

Selain itu, UU ASN 2023 juga mengatur penghapusan status pegawai honorer. Instansi pemerintah tidak diizinkan lagi untuk merekrut tenaga honorer, dengan penataan yang akan berlanjut hingga akhir tahun 2024. Hal ini menegaskan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan statusnya paling lambat pada Desember 2024, dan instansi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Borong Gelar Widyatama International Competition

Ketentuan baru dalam UU ASN 2023 juga memperbolehkan ASN untuk mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, serta sebaliknya. Selain itu, UU ini juga mengatur berbagai kasus pemberhentian Pegawai ASN, baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri, seperti yang dijelaskan dalam beberapa ketentuan yang berlaku.

Demikianlah beberapa poin penting dalam UU ASN 2023 yang baru. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui teks lengkap UU ASN 2023 yang tersedia melalui tautan berikut: UU No. 20 Tahun 2023.

penulis:Fariii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *