Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang mencakup informasi tentang struktur, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga di Indonesia diwajibkan memiliki KK karena dokumen ini sering digunakan dalam berbagai urusan administrasi. Bagi masyarakat yang kehilangan atau merusak dokumen KK, kini tersedia opsi untuk mencetaknya sendiri. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online.
Baca juga : Mengenal Ragam Baju Adat Sederhana untuk Kegiatan Sekolah
Langkah-langkah Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online
- Akses Layanan Online Kependudukan Daerah Kunjungi situs web atau aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing untuk memulai proses cetak KK.
- Masukkan Informasi Kontak Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang aktif. Informasi ini diperlukan untuk menerima file digital KK.
- Proses Permohonan oleh Dukcapil Setelah permohonan diajukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.
- Pengesahan dengan Tanda Tangan Elektronik Permohonan yang diproses akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode barcode (QR code).
- Penerimaan SMS dan E-mail Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan e-mail berisi tautan situs Dukcapil dan file PDF KK.
- Penerimaan PIN Rahasia Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk mengakses layanan cetak KK online.
- Pengecekan Data dan Pencetakan KK Periksa kembali data yang telah dikirimkan oleh Dukcapil. Setelah data diverifikasi, KK dapat dicetak sendiri.
Spesifikasi Kertas untuk Mencetak KK Mandiri
Bagi masyarakat yang akan mencetak KK secara mandiri, gunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas khusus dengan security printing yang berhologram, pencetakan KK mandiri tetap memiliki kekuatan hukum. Kartu Keluarga yang dicetak sendiri dilengkapi dengan kode barcode sebagai tanda tangan elektronik, menggantikan tanda tangan dan cap basah yang biasanya ada pada KK yang dicetak dengan kertas security printing.
Dengan adanya layanan cetak KK secara online, masyarakat dapat dengan mudah mencetak dokumen penting ini tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil. Proses yang sederhana dan cepat ini memastikan bahwa setiap keluarga tetap memiliki akses mudah ke dokumen identitas yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.
Penulis : M. Akmal Millatudin