NIK, yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Kependudukan, adalah identitas resmi yang diberikan kepada warga negara Indonesia dan penduduk yang memiliki izin tinggal. Setiap NIK terdiri dari 16 digit angka unik yang tidak dibuat secara acak, melainkan mengikuti struktur tertentu. Enam digit pertama NIK mencerminkan kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat penduduk tersebut terdaftar. Sementara itu, enam digit berikutnya menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, sedangkan empat digit terakhir merupakan nomor urut.
Baca juga : Panduan Unduh dan Instal Safe Exam Browser untuk Tes Online 1 BUMN 2024
Proses verifikasi NIK KTP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah-langkahnya termasuk mengunjungi portal resmi Kemendagri, mengakses menu e-KTP, dan memasukkan NIK yang ingin diperiksa. Jika NIK yang dimasukkan valid, informasi lengkap sesuai dengan KTP akan ditampilkan.
Selain melalui website, verifikasi NIK KTP juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Dukcapil dengan format pesan yang disediakan. Alternatif lainnya adalah melalui e-mail dengan menyertakan informasi yang diperlukan dan mengirimkan ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Masyarakat juga dapat memanfaatkan media sosial resmi Dukcapil atau menghubungi hotline/call center Halo Dukcapil untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara online.
Bagi penduduk di Jakarta, layanan cek NIK KTP online tersedia melalui situs Dukcapil Jakarta dengan langkah-langkah yang jelas dijelaskan dalam menu Layanan Online Dukcapil.
Baca juga : Memanfaatkan Mendeley untuk Penulisan Sitasi dan Daftar Pustaka
Dengan memanfaatkan berbagai opsi ini, masyarakat dapat memastikan validitas NIK KTP mereka secara efisien dan akurat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Penulis : M. Akmal Millatudin