BI Checking: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat dan Skornya

Cara Memeriksa BI Checking Online dan Offline serta Persyaratannya: Panduan Lengkap

Bank Indonesia (BI) Checking adalah alat yang digunakan oleh debitur untuk mengetahui riwayat kredit mereka sebelum mengajukan pinjaman. Ini menjadi penting karena informasi dari BI Checking akan digunakan oleh bank atau lembaga keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengajuan pinjaman seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking mencatat informasi tentang nasabah yang memiliki riwayat kredit, termasuk status pembayaran kredit mereka. Berikut ini adalah cara untuk memeriksa BI Checking secara online dan offline, serta syarat-syarat dan penilaian skornya.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Borong Gelar Widyatama International Competition

Cara Memeriksa BI Checking Secara Online

Untuk melakukan pengecekan BI Checking secara daring, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  3. Lengkapi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran.
  4. Lanjutkan dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP atau paspor.
  5. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
  6. Untuk mengetahui status permohonan, masuk ke menu “Status Layanan” dan masukkan nomor registrasi yang telah diberikan.
  7. Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Cara Memeriksa BI Checking Secara Langsung atau Offline

Bagi yang ingin melakukan pengecekan BI Checking secara tatap muka, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis debitur:
    • Untuk Individu: KTP (WNI) atau Paspor (WNA).
    • Untuk Badan Usaha: Identitas pengurus (KTP atau Paspor), NPWP badan usaha, akta pendirian, dan perubahan terakhir.
    • Untuk Debitur yang Meninggal: Identitas ahli waris, dokumen kematian, dan dokumen kekeluargaan.
  2. Kunjungi kantor OJK terdekat.
  3. Isi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan.
  4. OJK akan melakukan verifikasi dan hasilnya akan dikirim melalui email yang didaftarkan.

Persyaratan Pengecekan BI Checking

  • Debitur Perseorangan: KTP (WNI) atau Paspor (WNA).
  • Debitur Badan Usaha: Identitas pengurus (KTP atau Paspor), NPWP badan usaha, akta pendirian, dan perubahan terakhir.
  • Debitur yang Meninggal: Identitas ahli waris, dokumen kematian, dan dokumen kekeluargaan.

Penilaian Skor BI Checking

Skor BI Checking dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan riwayat kredit debitur:

  • Kredit Lancar: Debitur dengan catatan pembayaran kredit yang selalu tepat waktu.
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Debitur dengan catatan penunggakan pembayaran kredit 1-90 hari.
  • Kredit Tidak Lancar: Debitur dengan catatan penunggakan pembayaran kredit 91-120 hari.
  • Kredit Diragukan: Debitur dengan catatan penunggakan pembayaran kredit 121-180 hari.
  • Kredit Macet: Debitur dengan catatan penunggakan pembayaran kredit lebih dari 180 hari.

baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara di Ajang Internasional

Skor ini menjadi acuan utama bagi bank atau lembaga keuangan dalam menentukan persetujuan pinjaman. Debitur dengan skor 3 hingga 5 mungkin akan masuk daftar hitam atau Blacklist BI Checking, yang berarti pengajuan kreditnya dapat ditolak.

Dengan memahami cara dan persyaratan untuk memeriksa BI Checking ini, diharapkan debitur dapat lebih siap dan terinformasi sebelum mengajukan produk kredit

penulis:Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *