Public Article

Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Tahun 2025: Ini Besaran Iurannya yang Terungkap

Pada tahun ini, BPJS Kesehatan merencanakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3, menggantinya dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun terdapat perubahan dalam sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah karena masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur dasar hukumnya.

Baca juga : Solusi Praktis Mengatasi Pemblokiran ATM BRI Tanpa Kunjungi Kantor Bank

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan beberapa kelompok seperti Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, tetap dibebaskan dari membayar iuran, yang ditanggung oleh Pemerintah.

Meskipun iurannya tetap, sekitar Rp 70.000, Prof. Ghufron menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan sosial masyarakat yang ekonominya terbatas.

Prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan, seperti yang diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan, dianggap sebagai langkah untuk meringankan beban bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sebelumnya, perbedaan iuran BPJS Kesehatan antara kelas 1, 2, dan 3 adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Baca juga : Mengupas Cara Memperoleh Bantuan Sosial 400 Ribu Rupiah dari BNPT di Tahap Kelima Tahun 2023

Fasilitas rawat inap untuk setiap kelas juga bervariasi, di mana kelas 1 memberikan ruang rawat inap lebih eksklusif dibandingkan dengan kelas 2 dan 3.

Selain itu, subsidi untuk kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan juga bervariasi berdasarkan kelas rawat, dengan kenaikan 10% dari nilai sebelumnya untuk masing-masing kelas.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *