Cara Mudah dan Syarat Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI: Langkah-Langkah yang Perlu Anda Ketahui
Untuk menjadi peserta BPJS PBI setelah sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat-syarat tersebut meliputi:
Baca juga : Definisi Gelombang Otak dan Beragam Tipe yang Ada
- Kewarganegaraan Indonesia.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal yang mengelola kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pindah dari status peserta BPJS Mandiri ke PBI memerlukan persiapan dokumen tertentu, antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir sebanyak 1 lembar.
Untuk melakukan perpindahan ini, peserta harus menghubungi Dinas Sosial setempat dan melaporkan diri beserta anggota keluarganya. Saat melaporkan diri, peserta harus membawa dokumen identitas dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dinas Sosial akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa peserta memenuhi syarat sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Baca juga : Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui Setiap Karyawan
Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial Provinsi akan mendaftarkan peserta ke Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Kemudian, Kementerian Sosial akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan status peserta sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis sesuai dengan program yang tersedia.
Penulis : M. Akmal Millatudin