Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari program jaminan sosial di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. JHT bertujuan untuk menyediakan perlindungan ekonomi pada masa pensiun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan) yang membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarnya kontribusi dan persentase iuran bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.

Baca Juga : Kuliner Provinsi Sumatera Selatan

Peserta dapat melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa kriteria tertentu, antara lain:

  1. Usia mencapai 56 tahun.
  2. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  3. Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Cacat total atau meninggal dunia.

Selain itu, peserta dapat melakukan klaim sebagian dari JHT (10% atau 30%) untuk keperluan tertentu, seperti pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Dokumen yang diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (jika ada).

Proses pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

  1. Melalui Kantor Cabang:
    • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
    • Persiapkan dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
    • Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
    • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
    • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
  2. Melalui Layanan Online:
    • Akses portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    • Isi data diri lengkap termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    • Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru.
    • Konfirmasi data pengajuan dan simpan.
    • Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
    • Lakukan wawancara video call untuk verifikasi data.
    • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Baca Juga : Review Buku Jejak Mataram Islam Di Yogyakarta

Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil JHT sebelum mencapai usia pensiun tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *