Pada tahun 2024, pemerintah terus menyediakan bantuan sosial bagi penerima manfaat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pencairan PKH tahap kedua tahun 2024, silakan pantau secara berkala situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga : Kuliner Provinsi Madura

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Bantuan sosial PKH untuk tahun 2024 direncanakan akan dicairkan dalam empat tahap:

  1. Tahap 1: Januari hingga Maret 2024, bertepatan dengan bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.
  2. Tahap 2: April hingga Juni 2024.
  3. Tahap 3: Juli hingga September 2024.
  4. Tahap 4: Oktober hingga Desember 2024.

Besaran Nominal Bantuan Program PKH

Berikut adalah rincian besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima manfaat sesuai kategori:

  • Anak sekolah (SD): Rp225.000 per tahap.
  • Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.
  • Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.
  • Balita: Rp750.000 per tahap.
  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap.
  • Lansia: Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap.

Cara Cek Penerima PKH Maret 2024

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser pilihan Anda.
  2. Masukkan detail alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai data KK.
  4. Input nama penerima manfaat sesuai KK.
  5. Masukkan huruf kode captcha yang ditampilkan.

Baca juga : Kuliner Provinsi Lampung

Syarat dan Ketentuan Bansos BPNT dan PKH 2024

Untuk dapat menerima bantuan PKH dan BPNT, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
  3. Membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
  4. Memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai dengan komponen PKH yang dimiliki.
  5. Melaporkan perkembangan kondisi keluarga kepada pendamping PKH setiap bulan.
  6. Mengikuti kegiatan sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial atau hubungi layanan informasi terdekat.

Penulis : Akmal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *