Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online merupakan solusi praktis untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Anda hanya perlu memilih jenis NPWP yang sesuai, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Panduan lengkap ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah serta persyaratan untuk membuat NPWP secara online tanpa harus mengunjungi kantor cabang.

Baca Juga : Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Program Ketahanan Pangan Lampung

Pengertian NPWP

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, penting untuk memahami bahwa NPWP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 15 digit, yang mencakup kode unik untuk mengidentifikasi jenis wajib pajak, nomor registrasi, kode keamanan, dan informasi lain yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis-jenis NPWP

NPWP dibedakan menjadi NPWP perorangan dan NPWP badan. NPWP perorangan diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, sementara NPWP badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.

Manfaat NPWP

Mempunyai NPWP memberikan berbagai manfaat, seperti memudahkan proses perpajakan, menjadi identitas resmi sebagai wajib pajak, syarat untuk mengajukan kartu kredit, dan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Persyaratan Membuat NPWP Secara Online

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Persyaratan untuk NPWP perorangan meliputi salinan KTP (untuk WNI) atau salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA). Sedangkan untuk NPWP badan, persyaratan tambahan termasuk salinan dokumen perizinan kegiatan usaha dari instansi resmi.

Langkah-langkah Membuat NPWP Secara Online

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP secara online:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Daftar dan isi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
  3. Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh DJP dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.
  4. Login ke akun Anda di situs DJP.
  5. Pilih jenis NPWP yang ingin Anda buat (perorangan atau badan) dan lengkapi data diri sesuai dengan informasi yang diminta.
  6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti scan KTP, NPWP lama (jika ada), dan surat izin usaha (untuk NPWP badan).
  7. Klik tombol “Kirim Permohonan” untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP.
  8. Masukkan kode token yang diterima melalui email untuk menyelesaikan proses.

Proses verifikasi dan pengolahan data akan dilakukan oleh DJP, dan jika permohonan Anda disetujui, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat yang Anda berikan.

Cara Melakukan Pengecekan Status NPWP

Untuk mengecek status NPWP Anda, Anda dapat melakukan beberapa cara berikut:

  • Kunjungi kantor pajak terdekat dan sampaikan informasi yang diperlukan.
  • Cek NPWP secara online melalui situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
  • Gunakan aplikasi DJP yang tersedia di Play Store atau App Store untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga : Perpustakaan Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) meraih akreditasi A

Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti petunjuk dengan cermat untuk memudahkan proses pembuatan NPWP secara online. Dengan begitu, Anda dapat memastikan ketaatan dalam kewajiban perpajakan tanpa harus mengalami kesulitan yang berarti.

Penulis : Yohanes Willi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *