Public Article

Periksa Daftar Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Sebelum Anda Mengajukan Klaim

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berfungsi sebagai jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk asuransi, peserta diwajibkan membayar iuran bulanan untuk memastikan keaktifan status kepesertaan mereka dan memperoleh layanan kesehatan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS adalah tindakan operasi. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis operasi dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh CNBC Indonesia pada tanggal 12 November 2023, berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Baca Juga : Uang Kartal vs. Uang Giral: Memahami Perbedaan, Esensi, dan Perannya dalam Ekonomi

Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang diakibatkan oleh kecelakaan.
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika Operasi yang bersifat kosmetika atau estetika, yang tidak berkaitan dengan kondisi medis yang membahayakan kesehatan, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri Operasi yang disebabkan oleh tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  4. Operasi pada Rumah Sakit di Luar Negeri Biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun ada sejumlah operasi yang tidak ditanggung, BPJS Kesehatan memiliki Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28/2014. Pedoman ini mencakup 19 jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Operasi Jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi Kista
  • Operasi Miom
  • Operasi Tumor
  • Operasi Odontektomi
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Mata
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kanker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi

Baca Juga : Tiga Cara Sederhana untuk Daftar AdSense di YouTube

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami dengan jelas jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS. Pengetahuan ini akan membantu mereka dalam membuat keputusan yang tepat sebelum menjalani tindakan medis. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *