Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini memberikan bantuan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia berkesempatan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari PIP, dengan total dana yang dialokasikan mencapai Rp 13,4 triliun. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun.
Baca Juga : Mengenal Ragam Penyakit Saraf yang Perlu Diperhatikan
Untuk mempermudah proses pencairan dana, Kemendikbudristek telah menyediakan sistem pengecekan online yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Dengan sistem ini, siswa dapat dengan mudah memantau status pencairan dana bantuan.
Contents
Cara Mengecek Saldo dan Status Pencairan Dana PIP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek saldo dan status pencairan dana PIP:
- Kunjungi Situs PIP: Akses situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
- Masukkan Data: Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP.
- Lengkapi Captcha: Isi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan oleh sistem untuk memastikan keamanan data.
- Cari Penerima PIP: Klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk memproses informasi.
- Lihat Informasi: Setelah proses pencarian selesai, informasi terkini tentang status pencairan dana bantuan akan ditampilkan pada layar.
Kategori Penerima PIP 2024
Program Indonesia Pintar tahun 2024 mencakup berbagai kategori penerima, termasuk:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Korban bencana alam
- Peserta Didik putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau dari keluarga dengan kondisi khusus lainnya
- Peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Rincian Besaran Bantuan PIP 2024 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- SD/SDLB/Paket A: Siswa-siswa pada jenjang SD, SDLB, atau Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Untuk siswa-siswa di tingkat SMP, SMPLB, atau Paket B, besaran bantuan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Siswa-siswa pada jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.800.000 per tahun.
Baca Juga : Cara Memeriksa dan Mengajukan Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Kesimpulan
Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) dan komitmen kuat dari Kemendikbudristek dalam meningkatkan akses pendidikan, diharapkan lebih banyak siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas dapat mengejar impian pendidikan mereka tanpa hambatan finansial yang berarti. Program ini tidak hanya membantu meringankan beban biaya pendidikan tetapi juga membuka peluang bagi masa depan yang lebih cerah bagi para penerima bantuan.
Penulis : M.aditya fadillah