BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi yang mengelola program jaminan sosial bagi pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Program yang ditawarkan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program JHT, peserta dapat menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran uang yang diterima bergantung pada durasi dan jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja.

Baca Juga : Begini Cara Merawat Baterai Handphone Agar Tahan Lama

Syarat Pengajuan Klaim JHT

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia pensiun minimal 56 tahun.
  2. Sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  3. Berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  6. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  8. Mengalami cacat total tetap.
  9. Meninggal dunia.
  10. Klaim sebagian JHT sebesar 10% atau 30%.
  11. Meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja (untuk yang mengundurkan diri atau terkena PHK).
  5. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter (untuk peserta yang mengalami cacat total tetap).
  6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kelurahan atau rumah sakit (untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia).
  7. Surat Keterangan Meninggalkan Indonesia atau NKRI untuk selamanya dari kantor imigrasi (untuk peserta yang meninggalkan Indonesia atau NKRI untuk selamanya).

Cara Mengajukan Klaim JHT

Peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui dua metode: online dan offline.

Klaim JHT Secara Online Melalui Situs Lapak Asik

Untuk mengajukan klaim JHT secara online, peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs dan klik “Saya Setuju” serta “Saya Bukan Robot”.
  2. Isi data peserta seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  3. Isi data tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Verifikasi nomor ponsel.
  4. Pilih jenis klaim JHT yang ingin diajukan, misalnya usia pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
  5. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis klaim. Pastikan dokumen jelas dan sesuai format.
  6. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pantau status klaim melalui situs Lapak Asik atau aplikasi Jaminan Mandiri Online (JMO).
  7. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang ditentukan.

Baca Juga : Resep Kue Kacang Lezat untuk Merayakan Lebaran!

Klaim JHT Secara Offline

Untuk klaim JHT secara offline, peserta harus:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan sesuai jenis klaim.
  2. Mengisi formulir permohonan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.
  3. Menyerahkan formulir dan dokumen kepada petugas pelayanan.
  4. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pantau status klaim melalui situs Lapak Asik atau aplikasi JMO.
  5. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang ditentukan.

Dengan memahami prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengurus klaim dengan lebih efisien dan cepat, baik melalui jalur online maupun offline.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *