Ekinerja merupakan sistem yang berfungsi untuk mengukur, menilai, dan mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memantau capaian pemerintah secara lebih akuntabel dan transparan. Sistem ini dirancang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan PERMENPANRB Nomor 06 Tahun 2022, dengan tujuan untuk menerapkan penilaian kinerja aparatur pemerintah berbasis teknologi informasi.

Langkah-langkah Pengisian Ekinerja BKN 2024

  1. Login ke Sistem
  2. Pengaturan Profil
    • Setelah login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
    • Klik ‘Edit Profil’ dan pilih ‘Sinkron SIAN’ di pojok kanan bawah untuk menyesuaikan data pegawai dengan SIASN.
    • Pada menu ‘Data Pribadi’, klik ‘Edit Profil’ untuk memperbarui unit kerja, jabatan, dan pangkat terakhir. Pastikan unit kerja merupakan unit kerja terkecil di OPD.
    • Di menu ‘Data Atasan’, verifikasi bahwa data atasan sudah benar. Jika tidak, lakukan pengecekan ulang.
    • Menu ‘List Pegawai’ dan ‘List Pegawai Bawahan’ dapat diabaikan.
    • Menu ‘Klaim Pimpinan Unit Kerja’ hanya untuk pejabat struktural (eselon 2, 3, dan 4).

Baca Juga : Panduan dan Syarat untuk Mengadopsi Anak Palestina

Tahap Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Setelah memastikan semua pengaturan profil dan data diri telah benar, langkah selanjutnya adalah menyusun SKP, menentukan indikator, dan menetapkan target:

  1. Membuat Periode SKP
    • Di menu utama ‘SKP’, klik ‘Tambah Periode SKP’. Tentukan periode untuk satu tahun (misal 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024) dengan pendekatan kuantitatif, lalu klik ‘Oke’.
  2. Menambah Rencana Hasil Kerja (RHK)
    • Klik ‘Detail SKP’, kemudian ‘Tambah RHK’ untuk memasukkan uraian SKP.
    • Untuk eselon 2, di menu ‘Klasifikasi RHK’, pilih ‘Organisasi’ untuk SKP yang akan diturunkan ke bawahan, dan ‘Individu’ untuk SKP target individu. Di menu ‘Jenis RHK’, pilih ‘Utama’. Isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
    • Untuk eselon 3 atau 4, di menu ‘Rencana Hasil Kerja Atasan yang Diintervensi’, pilih SKP atasan mana yang akan diintervensi. Di menu ‘Klasifikasi RHK’, pilih ‘Utama’. Isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
    • Untuk staf, langsung isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
  3. Menambah Indikator dan Target
    • Klik ‘Tambah Indikator’, pilih ‘Aspek Kuantitas’, isi ‘Indikator’ sesuai uraian SKP atau indikator yang ada di PK, dan isi ‘Target’ sesuai angka target.
    • Lakukan pengisian SKP hingga selesai.
  4. Mengisi Perilaku Kerja
    • ‘Perilaku Kerja’ sesuai core value BerAKHLAK hanya bisa diisi oleh atasan jika memiliki ekspektasi khusus untuk bawahan di luar core value BerAKHLAK. Jika tidak, dapat dikosongkan.
    • Klik ‘Ajukan SKP’ jika sudah selesai. Jika belum lengkap, jangan klik tombol tersebut agar status SKP tetap ‘Draft’ dan dapat diedit.
    • Jika sudah diajukan, status SKP berubah menjadi ‘Pengajuan/Persetujuan’ dan tidak dapat diubah lagi. Atasan dapat mengubah statusnya ke ‘Draft’ kembali jika ada kesalahan pengisian.

Tahap Penilaian SKP

  1. Penilaian SKP
    • Pastikan status SKP sudah ‘Persetujuan’.
    • Klik menu ‘SKP’, pilih ‘Penilaian’, kemudian ‘Periode Penilaian’, ‘Pelaksanaan Kinerja’, dan ‘Pengisian Bukti Dukung’.
    • Di kolom ‘Bukti Dukung’, klik ‘Tambah’, isi nama file yang mendukung capaian target, dan isi ‘Bukti Dukung’ dengan link file (misalnya, Google Drive/iCloud) yang menyimpan dokumen pendukung.
    • Di kolom ‘Realisasi’, klik ‘Tambah’, isi target yang dicapai, dan di menu ‘Sumber Data’, isi dengan nama dokumen/aplikasi/hasil survei yang mendukung kegiatan.

Baca Juga : PK IMM Fakultas Hukum UMSU Adakan Musyawarah Komisariat

Tahap Penilaian SKP Bawahan

Setelah bawahan menyelesaikan pengisian bukti dukung dan realisasi SKP, atasan perlu melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan melalui tahapan berikut:

  1. Evaluasi Kinerja Bawahan
    • Pastikan bawahan telah mengisi semua kolom ‘Bukti Dukung’ dan ‘Realisasi’.
    • Atasan klik menu ‘SKP’, pilih ‘Penilaian’, ‘Periode Penilaian’, ‘Pemantauan dan Evaluasi’, lalu ‘Penilaian SKP Bawahan’. Pilih nama bawahan yang akan dinilai.
    • Di kolom ‘Feedback’, klik tanda tambah dan isi dengan emotikon jempol atau kata-kata.
    • Klik ‘Ubah’ pada tombol berwarna merah di ‘Rating Hasil Kerja’, lalu pilih ‘Hasil Di Atas Ekspektasi’, ‘Sesuai Ekspektasi’, atau ‘Di Bawah Ekspektasi’ sesuai penilaian atasan.
    • Lakukan hal yang sama untuk menilai ‘Perilaku Kerja’ bawahan.
    • Setelah selesai, predikat akan muncul secara otomatis sesuai dengan penilaian atasan terhadap rating hasil kerja dan perilaku kerja.

Penulis : M.aditya fadillahh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *