Jepang, dengan pesona alam dan kebudayaannya yang khas, merupakan destinasi impian bagi banyak wisatawan. Namun, sebelum memulai perjalanan ke Negeri Sakura ini, persiapan penting yang perlu diperhatikan adalah pengurusan visa. Meskipun proses imigrasinya dikenal ketat, pembuatan visa Jepang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Panduan ini akan menjelaskan langkah-langkah pengajuan visa Jepang agar perjalanan wisata Anda berjalan lancar dan menyenangkan.
Visa Waiver untuk Pemilik e-Paspor
Sejak tahun 2014, pemerintah Jepang telah mempermudah proses visa untuk pemilik e-Paspor Indonesia melalui program visa waiver. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Formulir Pengajuan: Unduh formulir pendaftaran untuk visa waiver dan lengkapi dengan data e-Paspor yang akurat.
- Ajukan ke Kedutaan atau JVAC: Serahkan formulir dan e-Paspor ke Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal, atau Japan Visa Application Center (JVAC) di Jakarta.
- Bayar Biaya Registrasi: Lakukan pembayaran biaya registrasi sebesar Rp 120.000. Proses pengajuan biasanya memerlukan waktu 2 hingga 5 hari kerja.
- Tunggu Hasil Pengajuan: Jika disetujui, stiker visa waiver akan ditempelkan pada e-Paspor Anda. Visa waiver memungkinkan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku hingga 3 tahun.
baca juga: Panduan Pendaftaran dan Jenis Tes CPNS 2024
Pengajuan Visa Reguler Jepang
Bagi pemohon yang tidak memiliki e-Paspor atau jika visa waiver ditolak, berikut adalah langkah-langkah untuk pengajuan visa reguler:
- Persiapkan Dokumen: Siapkan formulir visa Jepang, paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, pas foto terbaru, fotokopi KTP, bukti pemesanan tiket pulang-pergi, jadwal perjalanan (itinerary), serta rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.
- Ajukan Permohonan: Daftarkan aplikasi visa di Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal, atau JVAC. Penting untuk membuat reservasi sebelumnya.
- Tunggu Proses Aplikasi: Pengajuan visa biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja. Disarankan untuk mengajukan visa beberapa bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Biaya dan Jenis Visa
Biaya pembuatan visa Jepang bervariasi sesuai jenis visa:
- Visa Single Entry: Sekitar Rp 400.000.
- Visa Multiple Entry: Sekitar Rp 800.000.
- Visa Transit: Sekitar Rp 90.000.
Ketentuan Tambahan dan Persyaratan Lain
Beberapa ketentuan tambahan yang mungkin diperlukan meliputi:
- Hasil tes RT-PCR negatif.
- Sertifikat ERFS (dokumen dari agen penjamin di Jepang).
- Asuransi perjalanan yang mencakup biaya pengobatan COVID-19 di Jepang.
- Pemasangan aplikasi MySOS dan pengisian kuesioner online.
- Mendapatkan QR Code dari laman “Visit Japan Web” melalui aplikasi.
Persyaratan Masuk ke Jepang
Selain dokumen imigrasi, Anda juga perlu melengkapi bukti vaksin COVID-19. Indonesia saat ini berada dalam kategori “Blue,” yang berarti bebas dari COVID-19. Meski tidak diperlukan tes PCR ulang atau karantina, disarankan tetap memiliki bukti vaksin.
Harga Tiket Pesawat ke Jepang
Harga tiket pesawat ke Jepang bervariasi berdasarkan maskapai, jadwal, dan waktu keberangkatan. Sebagai referensi, tiket dari Jakarta ke Bandara Internasional Narita berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 40 juta. Pemilihan maskapai dan jadwal dapat memengaruhi harga tiket.
baca juga: Panduan Pendaftaran dan Jenis Tes CPNS 2024
Tips Berwisata ke Jepang
- Periksa musim di Jepang sebelum merencanakan liburan.
- Tukarkan sejumlah uang di Indonesia untuk menghindari kerepotan saat di Jepang.
Dengan memahami langkah-langkah ini, proses pembuatan visa Jepang akan menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Selamat merencanakan liburan ke Negeri Sakura!
penulis: henggar