Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan hak pembebasan bersyarat kepada Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, mulai Jumat, 2 Agustus 2024.

Hendra Kurniawan adalah terpidana dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, “Hendra Kurniawan telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024.” Meskipun telah dibebaskan, Hendra Kurniawan masih wajib menjalani bimbingan di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan pada 27 Februari 2022. Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu, dalam sidang di PT DKI Jakarta pada 10 Mei 2023, mengungkapkan bahwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Selain Hendra Kurniawan, lima anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, juga terjerat dalam kasus ini. Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Agus Nurpatria dijatuhi hukuman dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto masing-masing satu tahun penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah satu-satunya terdakwa yang mengajukan banding, sementara empat terdakwa lainnya tidak mengajukan banding.

Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakukan perusakan barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo sendiri divonis hukuman seumur hidup dan juga terjerat dalam kasus obstruction of justice terkait perkara yang sama.

Penulis : alea putri marta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *