Pada hari Rabu, 26 Juli 2023, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengadakan acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Keluarga. Acara ini berlangsung di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca juga : Banjir Kritik ke BPIP: Belasan Paskibraka Lepas Jilbab
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Dekan III Fakultas Hukum sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Utara, Atikah Rahmi, S.H., M.H., Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PWA Sumut serta Ketua Pengadilan Agama Stabat, Evawati, S.Ag., M.A., Dr. Ida Hanifah Lubis, S.H., M.H. dari Badan Pembina Harian, serta Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum, yang juga bertindak sebagai narasumber. Hadir pula Dr. Ida Nadirah, S.H., M.H., Mirsa Astuti, S.H., M.H., Asliani Harahap, S.H., M.H., serta pendiri Aksi Baik, Sugi Hartaty, S.E.
Acara ini merupakan bagian dari implementasi dan kolaborasi antara Fakultas Hukum UMSU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Founder Aksi Baik, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Utara, Majelis Hukum dan HAM, serta Kelurahan Binjai. Puncak kegiatan ini dijadwalkan pada 28 Juli 2023, yang akan dihadiri oleh Menteri PPPA yang diwakili oleh Deputi Perlindungan Anak, Nahar, S.H., M.Si.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan III, Atikah Rahmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat Kelurahan Sukamaju mengenai cara pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meskipun upaya pencegahan sudah dilakukan, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan perempuan dan anak masih sering terjadi, dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Evawati, S.Ag., M.A., dalam materinya, membahas tentang kasus Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Stabat. Ia menjelaskan bahwa banyak kasus di mana individu di bawah umur ingin menikah, namun kemudian mengajukan permohonan cerai setelah beberapa tahun. Penyebab utama perceraian adalah masalah ekonomi dan kekerasan rumah tangga. Kekerasan ini sering kali disebabkan oleh ketidakmampuan pasangan dalam mengendalikan emosi, yang menunjukkan bahwa mereka mungkin belum siap untuk menikah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan kesiapan anak-anak mereka sebelum menikah, terutama terkait dengan stabilitas ekonomi.
Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum., seorang akademisi Fakultas Hukum UMSU, menggarisbawahi bahwa anak-anak sering kali menjadi korban kekerasan dari orang tua mereka. Ketika orang tua bercerai atau melakukan kekerasan, anak-anak menjadi terlantar dan dapat meniru perilaku tersebut. Fenomena ini juga memicu banyak kasus kriminal di kalangan anak-anak, seperti pembunuhan, perampokan, dan pencurian, yang berakar dari ketidakmampuan orang tua dalam mendidik mereka. Ia mengingatkan masyarakat untuk terus memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada anak-anak mereka.
Dalam sesi tanya jawab, masyarakat Kelurahan Sukamaju bertanya mengenai peran restorative justice. Asliani Harahap, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum dan advokat perempuan, menjelaskan bahwa restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan, bukan pembalasan. Namun, restorative justice tidak selalu dapat diterima sebagai solusi perdamaian dalam semua kasus.
Baca juga : Banjir Kritik ke BPIP Buntut Belasan Paskibraka Lepas Jilbab
Menutup acara, Atikah Rahmi, S.H., M.H., berharap agar sosialisasi perlindungan perempuan dan pencegahan kekerasan ini dapat terus berlanjut, baik di Desa Sukamaju maupun di tempat lainnya. Fakultas Hukum UMSU, bersama dengan Majelis Hukum dan HAM PWA Sumut, siap memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Selain itu, Desa Sukamaju direncanakan sebagai lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mahasiswa Fakultas Hukum. Dengan moto Fakultas Hukum “Tegaskan Pengabdian”, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum berkomitmen untuk terus melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Sukamaju.
Penulis : Rahmat zidan