Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang selebriti dan figur publik terkait kasus penipuan dan penggelapan tas mewah senilai Rp3,2 miliar.
“Kami telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan peningkatan status Angela Lee dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap Angela Lee sudah dilakukan, dan yang bersangkutan kini telah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta pada Kamis.
Baca Juga : Tips Pengembangan Diri: Etika Penting yang Harus Dimiliki oleh Seorang Perempuan
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada April 2017, ketika Angela Lee sering membeli tas dari korban melalui saksi berinisial V, dengan metode pembayaran secara bertahap.
“Awalnya, karena pembayaran Angela Lee berjalan lancar, dia mulai bertransaksi langsung dengan korban berinisial FI untuk membeli 15 tas dari berbagai merek dengan cara pembayaran cicilan yang bervariasi, mulai dari tiga hingga lima kali cicilan,” jelasnya.
Setelah menerima tas tersebut, Angela Lee hanya melakukan pembayaran tahap pertama berupa uang muka atau DP dan angsuran pertama untuk 11 tas. Namun, angsuran berikutnya dihentikan oleh Angela Lee.
“Korban kemudian mencoba menagih pembayaran, tetapi Angela Lee terus menunda-nunda hingga akhirnya tidak melakukan pembayaran sama sekali,” tambah Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa korban mendapatkan informasi bahwa tas yang dibeli Angela Lee ternyata dijual kembali kepada pihak lain.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI kepada Angela Lee.
Baca Juga : Perwakilan Perguruan Tinggi dan Puluhan Sekolah Se-Lampung Ikuti Teknokrat Academic Competition
Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, nama Angela Lee sebelumnya juga terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama. Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pihaknya sudah mengantongi nama-nama tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut, termasuk Angela Lee.
Penulis : Tamara Putri.