Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para penerima manfaat yang memenuhi syarat. Bagi Anda yang berminat untuk memperoleh bantuan sosial ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar.

Baca Juga : Juara Meta Teknokrat kenalkan Metaverse for Education ke Guru dan Siswa/i SMP IT AULANDINA Indonesia

Hanya warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu yang berhak menerima PKH.

Pada September 2022, Kemensos telah mempermudah proses pendaftaran PKH dengan menyediakan opsi pendaftaran online melalui aplikasi.

Panduan Mendaftar Kartu PKH Secara Online:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru, kemudian lengkapi data diri Anda.
  3. Setelah registrasi, masuk ke halaman utama aplikasi, dan cari menu “Daftar Usulan”.
  4. Pilih opsi “Tambah Usulan”.
  5. Isi data diri yang diperlukan dan pilih jenis bantuan sosial PKH.
  6. Setelah menyelesaikan pendaftaran, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.

Jika Anda menghadapi kendala dalam proses pendaftaran online, Anda masih dapat melakukan pendaftaran secara offline.

Panduan Mendaftar Kartu PKH Secara Offline:

  1. Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda kepada bupati atau wali kota melalui camat setelah melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
  3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pendaftaran Anda.
  4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
  5. Data yang telah diinput ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  6. Bupati atau wali kota akan mengesahkan hasil verifikasi dan validasi data, kemudian menyampaikannya kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.

Untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, Anda dapat memeriksa statusnya melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Kriteria Penerima PKH:

Kriteria Penerima PKH untuk Kesehatan:

  • Ibu hamil atau menyusui, dengan maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak berusia 0-6 tahun, dengan batas maksimal dua anak.

Kriteria Penerima PKH untuk Pendidikan:

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau jenjang pendidikan yang setara.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau jenjang pendidikan yang setara.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau jenjang pendidikan yang setara.
  • Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kriteria Penerima PKH untuk Sosial:

  • Lansia di atas 60 tahun, dengan batas maksimal 1 orang per keluarga.
  • Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat dan batas maksimal 1 orang per keluarga.

Baca Juga : Universitas Telkom Bandung Jalin Kerjasama bidang Riset & Inovasi bersama Universitas Teknokrat Indonesia

Dengan memahami langkah-langkah dan kriteria di atas, diharapkan proses pendaftaran PKH dapat berjalan dengan lancar, sehingga bantuan sosial yang disalurkan dapat tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Penulis : Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *