Public Article

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dijadwalkan Juli 2025, Dana Terjamin hingga 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan direncanakan akan menaikkan iuran mulai Juli 2025. Meskipun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa dana yang dikelola BPJS Kesehatan akan tetap aman hingga tahun 2024. Keyakinan ini didasarkan pada perhitungan terhadap iuran yang telah terkumpul saat ini serta aset netto yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Program BPJS Kesehatan merupakan inisiatif pemerintah untuk menjamin biaya kesehatan masyarakat ketika mereka membutuhkan. Sebagai asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menawarkan premi yang lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta lainnya. Selain itu, cakupan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan juga lebih luas, termasuk untuk penyakit yang sudah ada sebelum peserta terdaftar.

Baca Juga :Perwakilan Perguruan Tinggi dan Puluhan Sekolah Se-Lampung Ikuti Teknokrat Academic Competition

Penting untuk diingat bahwa manfaat dari BPJS Kesehatan hanya dapat dinikmati jika peserta rutin membayar iuran setiap bulannya. Pembayaran iuran ini merupakan kewajiban bagi seluruh peserta yang terdaftar. Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Juli 2023 Iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan beberapa kelas kepesertaan, yang disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta. Meskipun besaran iuran berbeda untuk setiap kelas, keseluruhan tetap dianggap relatif terjangkau.

Saat ini, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Berikut rincian terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2023:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah individu yang dikategorikan sebagai fakir miskin dan orang yang tidak mampu, sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

  • Besaran iuran: Rp 42.000
  • Dibayarkan oleh: Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah

Pekerja Penerima Upah

  • Lembaga Pemerintahan: Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) meliputi Pegawai Negeri Sipil, yang iurannya sebesar 5 persen dari upah per bulan, dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen.
  • BUMN, BUMD, dan Swasta: Pekerja Penerima Upah di Badan Usaha, termasuk BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta, dengan besaran iuran yang sama.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri memiliki besaran iuran sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan

Veteran dan Perintis Kemerdekaan Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan memiliki besaran iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :Universitas Telkom Bandung Jalin Kerjasama bidang Riset & Inovasi bersama Universitas Teknokrat Indonesia

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui status kepesertaan Anda dan tetap konsisten dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Dengan begitu, Anda dapat terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Perlu diingat, besaran iuran dapat berubah di masa mendatang, dan peserta disarankan untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan.

Penulis : fari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *