Mengurus pajak kendaraan merupakan kewajiban tahunan yang harus dilaksanakan dengan tepat waktu. Memastikan Anda mengetahui besaran biaya pajak serta melakukan pembayaran sesuai jadwal sangat penting untuk menghindari denda dan menjaga agar STNK kendaraan tetap akti
Baca Juga : Universitas Telkom Bandung Jalin Kerjasama bidang Riset & Inovasi bersama Universitas Teknokrat Indonesia
Biaya pajak kendaraan tidak ditentukan berdasarkan pendapatan pemiliknya. Sebaliknya, tarif pajak mobil dan motor ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan yang dievaluasi setiap tahun. Oleh karena itu, jumlah biaya pajak dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun.
Perlu diperhatikan bahwa apabila Anda memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu rumah, pajak kendaraan dapat menjadi lebih mahal karena sistem tarif progresif. Kendaraan pertama dikenakan tarif antara 1-2 persen, sedangkan kendaraan berikutnya—kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya—akan dikenakan tarif yang berkisar antara 2-10 persen.
Cara Mudah Mengecek Biaya Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk mempermudah pengecekan biaya pajak tahunan kendaraan, saat ini tersedia berbagai metode online. Berikut adalah tiga cara mudah untuk mengecek biaya pajak kendaraan secara online:
- Website Samsat: Metode yang paling sederhana adalah mengunjungi situs resmi atau website Samsat. Di sini, Anda tidak hanya dapat mengetahui besaran biaya pajak kendaraan, tetapi juga mendapatkan informasi lainnya, seperti tanggal jatuh tempo pajak.Langkah-langkah untuk mengecek biaya pajak mobil melalui website Samsat adalah sebagai berikut: a. Akses website resmi Samsat seperti samsat.info (untuk perangkat mobile) atau situs sesuai wilayah seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk wilayah DKI Jakarta. b. Masukkan data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi dan nomor induk kependudukan. c. Periksa hasilnya untuk mengetahui besaran biaya pajak yang harus dibayar. Harap dicatat bahwa biaya yang ditampilkan belum termasuk denda keterlambatan dan pajak progresif.
- Aplikasi e-Samsat (Sambara): Samsat juga menyediakan aplikasi khusus bernama Sambara yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor secara online. Aplikasi ini juga menyediakan fitur tambahan terkait perpajakan kendaraan.Langkah-langkah untuk mengecek biaya pajak melalui aplikasi Sambara adalah: a. Unduh aplikasi e-Samsat (Sambara) dari Playstore. b. Masuk menggunakan data pribadi dan informasi kendaraan. c. Pilih menu Pendaftaran untuk mengisi formulir dan mendapatkan informasi tentang nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan STNK.
- SMS: Di beberapa provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, Anda dapat mengecek biaya pajak tahunan melalui SMS. Namun, metode ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan.Cara mengecek biaya pajak melalui SMS adalah sebagai berikut: Ketik kode provinsi diikuti dengan nomor plat kendaraan, lalu kirimkan pesan ke nomor 1717. Misalnya, untuk kendaraan di Jakarta, ketik “METRO B9876 SKG” dan kirim ke 1717.
Pastikan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil dapat mencapai 25 persen dalam satu tahun. Dengan adanya fasilitas online saat ini, Anda dapat dengan mudah mengecek biaya pajak kendaraan tanpa kesulitan. Namun, jika Anda merasa kurang nyaman menggunakan perangkat online, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Penulis : Diyo