Beranda / Politik / Oegroseno Nilai Dakwaan Tifa Terlalu Melebar, Edi Hasibuan: Fokus Perkara Tetap Pencemaran Nama Baik

Oegroseno Nilai Dakwaan Tifa Terlalu Melebar, Edi Hasibuan: Fokus Perkara Tetap Pencemaran Nama Baik

Oegroseno Nilai Dakwaan Tifa Terlalu Melebar, Edi Hasibuan: Fokus Perkara Tetap Pencemaran Nama Baik

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Tifa dan Jokowi kembali memanas. Oegroseno nilai dakwaan Tifa terlalu melebar, Edi Hasibuan: Fokus perkara tetap pencemaran nama baik. Dalam persidangan, Mikhael Sinaga merespons pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut kedua kubu dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pengecut.

Menurut Mikhael, pengecut adalah orang yang lari, yang mana ketika ada kesempatan, orang itu tidak datang. Ia kemudian menyinggung kehadiran kedua kubu dalam sidang. “Yang tidak pernah datang ke sidang itu kan hanya Jokowi. Di CLS (citizen lawsuit) Solo tidak datang, di sidang Bambang Tri tidak datang, Bang Khozinudin tahu sendiri itu. Tapi Pak Roy, di sidang mana pun dia datang, Dokter Tifa tidak pernah mangkir,” ucapnya.

Oegroseno nilai dakwaan Tifa terlalu melebar, Edi Hasibuan: Fokus perkara tetap pencemaran nama baik. Sementara itu, Khozinudin langsung merespons tanggapan Mikhael itu dengan menjabarkan kembali apa maksudnya menyebut kedua kubu pengecut. “Definisi pengecutnya itu adalah dua pihak ini kalau di ruang publik membangun narasi seolah-olah keduanya akan membuktikan di persidangan, tapi strategi yang mereka tempuh sebenarnya menghindari persidangan,” katanya.

Oegroseno nilai dakwaan Tifa terlalu melebar, Edi Hasibuan: Fokus perkara tetap pencemaran nama baik. Ia menilai praperadilan seperti yang dilakukan Roy Suryo adalah strategi menghindari persidangan. Eksepsi atau perlawanan seperti yang dilakukan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) juga dinilai bertujuan menghindari sidang masuk ke pokok perkara.

Oegroseno nilai dakwaan Tifa terlalu melebar, Edi Hasibuan: Fokus perkara tetap pencemaran nama baik. Kasus ini terus memanas dan menjadi perhatian publik. Dengan perkembangan terbaru, kasus ini akan terus ditunggu perkembangannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *