Pada hari Rabu, 12 Oktober 2022, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Atikah Rahmi, SH., MH., secara resmi membuka sidang meja hijau Fakultas Hukum UMSU. Acara tersebut berlangsung di ruang sidang Gedung C Lantai I, dan dihadiri oleh 18 mahasiswa peserta sidang. Pembukaan sidang tersebut didasarkan pada undangan Nomor: 1523/II.3-AU/UMSU-06/F/2022.
Baca juga : Contoh Hukum Subjektif dan Objektif dalam Konteks Hukum Pidana
Adapun 18 peserta yang mengikuti sidang meja hijau ini adalah:
- Rizqie Nabila Nasution (1706200033)
- Rindiyani (1806200052)
- Citra Dela (1806200251)
- Yofita Maharani Nabilla (1706200204)
- Syifa Putri Denita (1806200026)
- Syariful Mahya (1606200449)
- Endika Syafriani (1806200057)
- Siti Rizqi Ramadhani Marpaung (1806200426)
- Irham Zulfirman HSB (1606200513)
- Muhammad Gio Vanni (1806200429)
- Santi Arum Sari (1806200313)
- Mutiara Khaida Hasibuan (1806200412)
- Mhd. Fariz (1806200184)
- Yorie F Pramana (1806200269)
- Farhan At Thariq Achmad (1806200051)
- Agung Jupriandi (1806200063)
- Fahmi Ilyas Simatupang (1706200152)
- Khairuddin Alwi Fajar P. (1806200425).
Dalam sambutannya, Wakil Dekan III, Atikah Rahmi, SH., MH., mengingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk kembali mempelajari skripsi yang telah mereka susun. Beliau juga menekankan pentingnya ketenangan dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh dosen pembimbing dan dosen pembanding. Selain itu, mahasiswa diharapkan dapat meyakinkan para dosen mengenai isi skripsi yang dipertahankan serta terbuka terhadap masukan dan tanggapan yang diberikan.
Baca juga : Kerajaan Kediri: Sejarah, Para Raja, dan Puncak Kejayaannya
Sidang meja hijau ini merupakan tahap penting dalam proses akademik mahasiswa dan menjadi momen krusial dalam penentuan kelulusan. Dengan demikian, kesiapan mental dan pemahaman mendalam terhadap materi skripsi sangat diperlukan untuk meraih hasil yang maksimal.
Penulis : Rahmat zidan