Public Article

Rangkuman Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Pelabuhan Merak-Bakauheni, sebagai jalur transportasi laut utama yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, memegang peranan penting, terutama selama periode libur Lebaran. Pelabuhan ini menjadi rute utama bagi banyak masyarakat yang hendak mudik atau pulang kampung.

Tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024 bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan golongan penumpang. Tarif ini mencakup biaya untuk kendaraan bermotor, seperti mobil, motor, dan bus, serta biaya untuk penumpang.

Baca Juga : Langkah Praktis Mengecek Nomor Telepon di Ponsel

Golongan Kendaraan

Tarif penyeberangan dibagi dalam beberapa golongan kendaraan sebagai berikut:

  • Golongan I: Sepeda
  • Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
  • Golongan III: Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
  • Golongan IV A: Mobil penumpang seperti jeep, sedan, dan minibus dengan panjang hingga 5 meter
  • Golongan IV B: Mobil barang seperti mobil bak muatan terbuka, tertutup, dan double cabin dengan panjang hingga 5 meter
  • Golongan V A: Bus dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter
  • Golongan V B: Mobil barang (truk) atau tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter
  • Golongan VI A: Bus dengan panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter
  • Golongan VI B: Mobil barang (truk) atau tangki ukuran besar dengan panjang lebih dari 7 meter dan sejenisnya
  • Golongan VII: Mobil barang tronton, tangki, atau kendaraan berat dengan panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter
  • Golongan VIII: Mobil barang tronton, tangki, atau kendaraan berat dengan panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter
  • Golongan IX: Mobil barang tronton, tangki, atau kendaraan berat dengan panjang lebih dari 16 meter

Tarif Penyeberangan

Berikut adalah tarif penyeberangan untuk tahun 2024 berdasarkan jenis layanan:

  • Tarif Ekspres
    • Tanpa Kendaraan: Dewasa Rp 84.800, Bayi Rp 4.000
    • Golongan I: Rp 85.000
    • Golongan II: Rp 129.677
    • Golongan III: Rp 187.853
    • Golongan IV A: Rp 749.128
    • Golongan IV B: Rp 491.800
    • Golongan V A: Rp 1.225.928
    • Golongan V B: Rp 904.923
    • Golongan VI A: Rp 2.015.985
    • Golongan VI B: Rp 1.366.620
    • Golongan VII: Rp 1.975.580
    • Golongan VIII: Rp 2.619.845
    • Golongan IX: Rp 3.998.920

Baca juga : Personifikasi: Menghidupkan Benda dan Alam melalui Bahasa

  • Tarif Reguler
    • Tanpa Kendaraan: Dewasa Rp 22.700, Bayi Rp 1.800
    • Golongan I: Rp 26.500
    • Golongan II: Rp 62.100
    • Golongan III: Rp 133.000
    • Golongan IV A: Rp 481.800
    • Golongan IV B: Rp 447.800
    • Golongan V A: Rp 963.800
    • Golongan V B: Rp 835.300
    • Golongan VI A: Rp 1.594.800
    • Golongan VI B: Rp 1.285.200
    • Golongan VII: Rp 1.860.400
    • Golongan VIII: Rp 2.452.400
    • Golongan IX: Rp 3.755.000

Catatan

Tarif penyeberangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari pengelola pelabuhan. Dengan memahami tarif ini, pengguna jasa dapat mempersiapkan biaya perjalanan dengan lebih baik, terutama pada periode-periode sibuk seperti libur Lebaran.

Penulis : Farid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *