Dalam merencanakan perjalanan internasional, paspor merupakan dokumen krusial yang perlu diperhatikan dengan serius. Paspor memiliki masa berlaku tertentu, sehingga jika masa berlakunya akan segera habis atau sudah kedaluwarsa, perpanjangan paspor harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Artikel ini akan memberikan panduan terperinci mengenai cara perpanjang paspor pada tahun 2023 serta syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga : Universitas Teknokrat Indonesia berikan Pelatihan Membuat dan Merakit Mobil RC berbasis Internet of Things (IoT) di SMK Budi Karya Natar

Cara Perpanjang Paspor pada Tahun 2023

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor Pada tahun 2023, proses perpanjangan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun dengan mengklik opsi “Daftar Akun”.
  2. Isi Data Diri Setelah mendaftar, lengkapi data diri sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki.
  3. Pilih Kantor Imigrasi Pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda yang akan Anda kunjungi untuk proses perpanjangan paspor.
  4. Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan Tentukan jumlah pemohon serta jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih.
  5. Dapatkan Bukti Pendaftaran Setelah menyelesaikan langkah-langkah sebelumnya, Anda akan menerima bukti pendaftaran berupa kode QR yang memuat jadwal perpanjangan paspor.
  6. Kunjungi Kantor Imigrasi Hadiri kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran. Pastikan untuk membawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran atau akta perkawinan, serta fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut.
  7. Periksa Berkas Pemohon Petugas imigrasi akan memeriksa berkas Anda untuk memastikan kelengkapan dokumen.
  8. Proses Foto dan Wawancara Setelah pemeriksaan berkas selesai, Anda akan diberikan nomor antrean untuk proses foto dan wawancara. Pemohon akan dipanggil untuk wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru.
  9. Pembayaran Lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang dipilih setelah seluruh proses selesai.
  10. Tunggu Paspor Baru Paspor baru biasanya akan selesai dalam waktu 3-4 hari kerja. Setelah paspor baru Anda siap, Anda perlu kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.

Syarat-syarat Pengurusan Paspor

  • Untuk Paspor yang Diterbitkan Setelah Tahun 2009:
    • KTP elektronik (e-KTP) dan paspor lama.
  • Untuk Paspor yang Diterbitkan Sebelum Tahun 2009:
    • KTP elektronik (e-KTP). Jika belum memiliki e-KTP, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta ijazah beserta fotokopi.

Biaya Pengurusan Paspor

  • Paspor Biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor Elektronik atau e-Paspor (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  • Penggantian Paspor Karena Hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian Paspor Karena Rusak: Rp500.000
  • Penggantian Paspor Hilang/Rusak Karena Kejadian Tak Terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis)

Baca Juga : Universitas Teknokrat Indonesia Tuan Rumah Volley Ball Tournament Piala Menteri ATR/Kepala BPN Regional 2 Sumatera 2024

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik, mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, dan mematuhi syarat-syarat yang berlaku untuk memperoleh paspor baru dan melanjutkan perjalanan internasional Anda.

Penulis : Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *