Jepang, dengan pesona alam dan budaya yang unik, adalah destinasi impian bagi banyak pelancong. Namun, sebelum Anda merencanakan perjalanan ke Negeri Sakura, persiapan visa adalah langkah penting yang perlu dilakukan dengan teliti. Meskipun Jepang dikenal dengan proses imigrasi yang ketat, pengajuan visa tidaklah sesulit yang sering dibayangkan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengajukan visa Jepang untuk memastikan perjalanan Anda berjalan lancar dan menyenangkan.
Contents
Visa Waiver untuk Pemilik e-Paspor
Sejak tahun 2014, Pemerintah Jepang memberikan kemudahan bagi pemilik e-Paspor Indonesia melalui program visa waiver. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan visa waiver:
- Unduh Formulir Pengajuan: Mulailah dengan mengunduh formulir registrasi visa waiver Jepang dan lengkapi dengan informasi e-Paspor yang valid.
- Ajukan ke Kedutaan atau JVAC: Bawa formulir dan e-Paspor Anda ke Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal, atau Japan Visa Application Center (JVAC) di Jakarta.
- Bayar Biaya Registrasi: Setelah pengajuan, lakukan pembayaran biaya registrasi sebesar Rp 120.000. Proses pengajuan biasanya memakan waktu 2–5 hari kerja.
- Tunggu Hasil Pengajuan: Jika disetujui, stiker visa waiver akan ditempelkan pada e-Paspor Anda. Visa waiver ini memungkinkan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku hingga 3 tahun.
Pengajuan Visa Reguler Jepang
Bagi pemohon yang tidak memiliki e-Paspor atau jika visa waiver ditolak, berikut adalah langkah-langkah untuk pengajuan visa reguler:
- Persiapkan Semua Dokumen: Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir visa Jepang, paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto terbaru, fotokopi KTP, bukti pemesanan tiket pulang-pergi, jadwal itinerary, serta rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.
- Ajukan Permohonan: Daftarkan aplikasi visa Anda ke Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal, atau JVAC. Penting untuk membuat reservasi sebelumnya.
- Tunggu Proses Aplikasi: Proses pengajuan visa memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja. Sebaiknya, ajukan visa beberapa bulan sebelum keberangkatan untuk menghindari kendala.
Biaya dan Jenis Visa
Biaya pembuatan visa Jepang bervariasi tergantung pada jenis visa yang diajukan:
- Visa Single Entry: Sekitar Rp 400.000.
- Visa Multiple Entry: Sekitar Rp 800.000.
- Visa Transit: Sekitar Rp 90.000.
Ketentuan Tambahan dan Syarat Lain
Beberapa persyaratan tambahan yang mungkin diperlukan meliputi:
- Lampiran hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif.
- Sertifikat ERFS (dokumen dari agen penjamin di Jepang).
- Asuransi perjalanan yang mencakup biaya pengobatan COVID-19 di Jepang.
- Pemasangan aplikasi MySOS dan pengisian kuesioner secara online.
- Mendapatkan QR Code dari laman “Visit Japan Web” pada aplikasi.
Syarat Masuk ke Jepang
Selain dokumen imigrasi, Anda juga perlu menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 lengkap. Indonesia saat ini termasuk dalam kategori “Blue,” yang berarti bebas dari COVID-19. Meskipun tes PCR ulang atau karantina tidak diperlukan, disarankan untuk tetap memiliki bukti vaksinasi.
Harga Tiket Pesawat ke Jepang
Harga tiket pesawat ke Jepang dapat bervariasi berdasarkan maskapai, jadwal, dan waktu keberangkatan. Sebagai referensi, harga tiket dari Jakarta ke Narita International Airport berkisar antara 7 juta hingga 40 juta rupiah. Pilihan maskapai dan jadwal dapat memengaruhi harga tiket.
Tips Berwisata ke Jepang
Baca juga: KTT ASEAN: Menyelami Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dan KTT ASEAN 2023
- Periksa musim di Jepang sebelum merencanakan liburan Anda.
- Tukarkan sejumlah uang di tanah air untuk menghindari kerepotan di Jepang.
Dengan memahami langkah-langkah ini, proses pembuatan visa Jepang akan menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Selamat merencanakan liburan Anda ke Negeri Sakura!
penulis: Farii